Mataram – Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan kegiatan fasilitasi dan konsultasi inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Selasa (28/4), di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum NTB. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap pentingnya perlindungan dan pengelolaan KIK sebagai aset daerah yang memiliki nilai strategis.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi, mulai dari perangkat daerah, lembaga riset, hingga akademisi, sebagai bentuk sinergi dalam mendorong inventarisasi dan pemanfaatan KIK secara optimal. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong potensi KIK agar dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian budaya lokal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022. “Pelaksanaan kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung inventarisasi, pelindungan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Melalui sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat, diharapkan dapat mendorong pencatatan KIK yang lebih efektif serta memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus menjaga kelestarian budaya lokal,” ujarnya.
Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Tim DJKI yang menjelaskan bahwa inventarisasi KIK tidak hanya sebatas pendataan, tetapi juga mencakup proses identifikasi, dokumentasi, hingga pemetaan potensi di setiap daerah. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan atau klaim oleh pihak lain, sekaligus membuka peluang pemanfaatan KIK sebagai sumber ekonomi daerah.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan bahwa KIK memiliki potensi ekonomi yang besar apabila dikelola dengan baik, seperti pada contoh kain endek Bali yang telah dikenal hingga mancanegara. Selain itu, pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), seperti lagu daerah, menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum, meskipun di NTB masih terdapat karya yang belum tercatat sehingga menjadi perhatian bersama ke depan.
Kegiatan diakhiri dengan pemaparan tata cara permohonan pencatatan KIK serta sesi diskusi interaktif. Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan pendampingan kepada para pemangku kepentingan dapat semakin ditingkatkan, khususnya dalam penyusunan dokumen dan data dukung pencatatan KIK, serta mendorong pemanfaatannya yang berorientasi pada nilai ekonomi dan prinsip benefit sharing.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bagian dari upaya menjaga identitas budaya daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi ekonomi yang dimiliki.(red)