Mataram — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan talkshow bertajuk “Merajut Mimpi untuk Para Pelaku UMKM Berdasarkan Tren dan Kebutuhan Naik Kelas” yang diselenggarakan oleh Persit Kartika Chandra Kirana pada Selasa (28/4).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Golden Palace Mataram ini dibuka oleh Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Wira Bakti 162 PDIX/Udayana, Endang S. Arif. Dalam sambutannya, ia menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menjadi wadah pembelajaran bagi anggota UMKM Persit untuk naik kelas, khususnya dalam hal branding produk serta membuka peluang pengembangan usaha yang lebih luas.
Turut hadir memberikan keynote speech, Ketua Dekranasda NTB, Sinta Agathia Iqbal, yang menekankan pentingnya peran UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menyampaikan bahwa Nusa Tenggara Barat membutuhkan lebih banyak pelaku UMKM yang mampu meningkatkan taraf ekonomi diri, keluarga, hingga daerah.
“Pelaku UMKM harus konsisten menjaga kualitas produknya. Selain itu, penting untuk membangun kolaborasi dengan Dekranasda Kabupaten/Kota serta terus mengangkat dan mempromosikan produk agar dikenal lebih luas,” ujarnya.
Sinta juga menegaskan bahwa UMKM harus mampu beradaptasi dengan selera pasar tanpa kehilangan jati diri dari produk yang dimiliki. Ketua Dekranasda NTB juga turut mengapresiasi peran Persit dalam menghidupkan ekosistem UMKM di daerah.
Dalam sesi talkshow, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, membahas pentingnya aspek keamanan produk dari sisi hukum. Ia menegaskan bahwa negara hadir dalam mendukung UMKM melalui perlindungan hukum, salah satunya melalui pendaftaran Perseroan Perorangan dan Kekayaan Intelektual, khususnya merek.
“UMKM dilindungi oleh hukum. Kementerian Hukum menjadi penopang dalam memberikan perlindungan terhadap usaha yang dimiliki masyarakat. Salah satu langkah penting adalah mendaftarkan merek sebagai bagian dari kekayaan intelektual,” jelasnya.
Kakanwil menambahkan bahwa merek memiliki peran strategis sebagai wajah produk di mata konsumen. Selain itu, ia menjelaskan bahwa merek juga berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan dan loyalitas pelanggan serta menjadi pembeda di tengah persaingan pasar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMKM, khususnya yang berada di lingkungan Persit, dapat semakin memahami pentingnya legalitas usaha dan perlindungan merek sebagai langkah konkret untuk naik kelas dan bersaing di pasar yang lebih luas.(red)