Junaidi Arif. (Ist)

MATARAM – Polemik dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memamas. PBB NTB kubu Junaidi Arif tidak tinggal diam atas pernyataan sikap PBB versi Nadirah.

Dalam ketererangan persenya, Junaidi Arif menegaskan bahwa dirinya merupakan ketua DPW PBB NTB yang sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB.

Menurut Junaidi, pernyataan yang disampaikan oleh Nadirah dan Hasyim yang masih mengklaim sebagai ketua dan sekretaris DPW PBB NTB merupakan hal yang wajar sebagai pendapat pribadi.

Namun, ia menekankan bahwa keabsahan kepengurusan harus merujuk pada dasar hukum yang jelas, yakni SK resmi dari DPP PBB.

Mantan anggota DPRD NTB itu menjelaskan bahwa sebelumnya kepengurusan DPW PBB NTB di bawah Nadirah terbentuk berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum saat itu, Gugum Ridho Putra.

Namun, dalam perkembangannya, SK tersebut telah dicabut dan kepengurusan dibekukan oleh DPP, kemudian menunjuk dirinya sebagai pengganti.

“Dengan dicabutnya SK tersebut, maka secara otomatis kepengurusan lama berakhir,” tegas Junaidi.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa konflik internal ini bermula dari pelaksanaan Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang memberhentikan Gugum Ridho Putra sebagai Ketua Umum dan mengangkat Yuri Kemal Fadhlullah sebagai penjabat ketua umum.

Dalam proses tersebut, Nadirah disebut turut mendukung hasil MDP.
Namun demikian, Junaidi mempertanyakan legalitas hasil MDP tersebut. Ia menyebut hingga kini pihak yang mengklaim kepengurusan baru belum dapat menunjukkan SK dari Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham).

“Kalaupun SK Menkumham itu ada, tidak serta-merta berlaku karena masih bisa diuji atau digugat. Apalagi MDP tersebut tidak sesuai dengan AD/ART partai,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam AD/ART PBB, pergantian ketua umum hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Sementara, menurutnya, Gugum Ridho Putra masih dalam kondisi sehat dan tidak mengundurkan diri.
Atas dasar itu, Junaidi menyatakan dirinya tetap meyakini sebagai ketua DPW PBB NTB yang sah, karena mengantongi SK dari ketua umum hasil muktamar di Bali yang disebut sebagai pemegang mandat tertinggi partai.

Meyakini dirinya sebagai Ketua DPW PBB NTB, pihaknya telah melaporkan kepengurusan DPW PBB NTB kepada sejumlah instansi, di antaranya KPU, Bawaslu, Kesbangpol, hingga Bank NTB. Hal ini dilakukan agar bisa dipedomani sebagai mitra kerja.

“Dan untuk itu dengan dokumen yang ada kami mengharapkan kepada Bawaslu NTB agar segera memverifikasi data data mana sih kepengurusan DPW PBB yang sebenarnya sesuai fakta hukum yang ada. Sehingga sikon ini tidak berlarut larut,” jelasnya.

Junaidi memastikan bahwa struktur partai di bawah kepemimpinannya telah siap bergerak dari tingkat provinsi hingga kecamatan dalam menghadapi Pemilu Legislatif 2029 mendatang. (jho)

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *