MATARAM – Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan pentingnya menjaga stabilitas birokrasi di tengah masa transisi kepemimpinan pasca-Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, tahun 2025 menjadi periode krusial yang rentan terhadap dinamika politik yang dapat memengaruhi netralitas aparatur sipil negara (ASN).

“Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus menjadi garda terdepan dalam memastikan netralitas dan profesionalisme ASN tetap terjaga. Jangan sampai birokrasi terdistorsi oleh kepentingan politik praktis, karena itu akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik,” ujar Ketua Komisi I DPRD NTB Moh Akri menanggapi LKPJ gubernur NTB tahun 2025 di Mataram, kemarin.

Politisi PPP itu mengingatkan, tanpa pengawasan yang ketat, potensi disharmoni di lingkungan kerja ASN dapat meningkat dan berujung pada menurunnya efektivitas kinerja pemerintahan, terutama dalam menjalankan program prioritas gubernur terpilih.

Selain itu, Komisi I DPRD NTB juga menyoroti pentingnya penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah. Saat ini, masih terdapat sejumlah posisi yang diisi oleh pelaksana tugas (Plt), yang dinilai berpotensi menghambat akselerasi pembangunan.

“Penempatan pejabat harus berbasis kompetensi dan integritas, bukan subjektivitas. Prinsip the right man on the right place harus benar-benar diterapkan agar target pembangunan daerah dapat tercapai secara optimal,” tegasnya.

Komisi I juga menilai lemahnya manajerial di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) sering menjadi kendala dalam penyerapan anggaran dan kualitas kebijakan. Oleh karena itu, pengisian jabatan definitif menjadi hal mendesak untuk segera dituntaskan.

Di sisi lain, persoalan tenaga non-ASN atau honorer turut menjadi perhatian serius. Menyusul amanat Undang-Undang ASN terbaru, pemerintah daerah dituntut segera menyelesaikan status tenaga honorer yang jumlahnya cukup besar di NTB.

“Ketidakjelasan status tenaga honorer bukan hanya berdampak pada layanan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan gejolak sosial. Ini harus segera ditangani dengan kebijakan yang adil dan realistis,” kata Akri.

Komisi I DPRD NTB merekomendasikan agar BKD segera melakukan pemetaan tenaga non-ASN di lingkup Pemerintah Provinsi. Tenaga yang memenuhi syarat didorong untuk mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk tidak lagi merekrut tenaga non-ASN serta menghapuskan jenis kepegawaian di luar PNS dan PPPK. Komisi I juga mendorong penyusunan peta jalan (roadmap) yang konkret dan transparan dalam penyelesaian tenaga honorer menjadi PPPK.

“Pemprov NTB harus aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kuota dan skema penggajian PPPK, agar tidak membebani APBD secara signifikan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Komisi I juga meminta agar disusun langkah strategis bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS maupun PPPK, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Di bidang pengembangan sumber daya manusia, Komisi I turut merekomendasikan agar BPSDM Provinsi NTB secara konsisten meningkatkan kompetensi ASN melalui berbagai pelatihan, baik manajerial, fungsional, maupun teknis.

“Peningkatan kualitas ASN adalah kunci utama dalam menciptakan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berdaya saing,” pungkas Ketua Fraksi PPP DPRD NTB itu. (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *