Prof Amiruddin. (Ist)

MATARAM – Sebanyak 15 anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menerima “dana siluman” dinilai tidak serta-merta dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal itu mengemuka dalam pandangan hukum yang merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 huruf a.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terdapat unsur kesengajaan (mens rea) atau kealpaan, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.

Berdasarkan kajian hukum, pengembalian dana oleh ke-15 anggota DPRD NTB kepada aparat penegak hukum dinilai sebagai bentuk itikad baik. Tindakan tersebut dianggap mencerminkan tidak adanya niat jahat (mens rea) dalam perbuatan yang dipersoalkan.

“Pengembalian secara sukarela menunjukkan adanya kesadaran hukum dan itikad baik dari yang bersangkutan,” ungkap pakar hukum Prof Amiruddin seperti rilis diterima media ini Jumat, (17/04).

Selain itu, dari sisi pembuktian unsur tindak pidana, hingga saat ini juga dinilai belum dapat dipastikan apakah perbuatan yang dilakukan telah memenuhi seluruh unsur delik sebagaimana yang dipersangkakan.

“Dengan demikian secara yuridis terhadap ke 15 anggota DPRD Prov NTB yang telah dengan suka rela atau kesadaran sendiri mengembalikan pemberian tersebut kepada aparat penegak hukum tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, karena tidak ada mens rea atau niat jahat yang menjadi sarat utama dalam sistem pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *