LOBAR—Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat (Lobar) tegas pada pendiriannya mengambil kembali aset daerah yang masih dikuasai Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMM Mataram. Proses hukum atas dugaan tindak korupsi penggunaan barang milik daerah sedang berjalan di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga proses hukum perdata di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketegasan ini disampaikan Pemda Lobar, setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek RI) ingin menemui Pemda Lobar dan STIE AMM, Selasa (7/4) menyusul permasalahan aset tersebut. Sayangnya saat pertemuan itu, pihak Dikti tak hadir, namun mengutus perwakilan dari AMM untuk kembali melobi pengurangan harga sewa lahan.
“Saya pikir karena dari kemarin mereka (Dikti) minta bertemu dengan kami, ya kita iyakan dan saya sudah lapor Pak Bupati, dan disilakan temui jam 9 pagi. Tapi kami tunggu di kantor Aset, ternyata yang bersangkutan tidak ada, yang ada itu hanya dari AMM untuk masalah pengurangan sewa,” beber Asisten III Setda Lobar, H. Fauzan Husniadi yang dikonfirmasi awak media.
Fauzan tidak tahu alasan pihak Dikti tidak jadi menemui Pemda berkaitan dengan permasalahan aset dan sewa lahan. Padahal saat Pemda bertemu dengan perwakilan Dikti wilayah Bali pada 2024 lalu atas permasalahan tersebut, pihak kementerian itu menegaskan tidak masuk ranah persoalan aset, dan hanya mengurusi berkaitan dengan akademik.
“Nah, makanya saya kaget datang ke sini ingin menemui kami dari Pemda untuk menjembatani masalah aset AMM ini. Tapi ternyata kan yang bersangkutan tidak jadi datang, karena sudah balik (Bali),” ujarnya.
Menurutnya, Pemda masih menunggu sikap dari Dikti berkaitan dengan regulasi syarat pendirian sekolah tinggi di atas lahan yang bukan milik lembaga pendidikan swasta itu, hingga luas lahan yang harus dipenuhi. Sebab, sesuai Permendikbud sebelumnya, pendirian lembaga pendidikan tinggi itu harus memiliki lahan aset sendiri.
“Kita masih menunggu sikap Dikti,” ujarnya.
Meski tanpa kehadiran pihak Dikti, pertemuan itu tetap berlangsung. Pihak AMM kembali menawar harga sewa lahan daerah itu di angka Rp25 juta per tahun. Sayangnya Pemda tetap tegas pada hasil appraisal atas sewa lahan itu dan tidak dapat ditawar.
“Appraisal di angka Rp241,98 juta atau sekitar Rp242 juta setahun untuk sewa lahan di AMM ya. Nah, mereka mengajukan surat penawaran Rp25 juta setahun, saya kira itu jauh dari kemungkinan akan diiyakan, ini 10 persennya dari appraisal-nya,” imbuhnya.
Menurutnya, Pemda tegas atas permasalahan ini karena nilai appraisal tidak bisa diubah, terlebih proses hukum atas aset itu sedang berjalan baik dari sisi keperdataan maupun pidana atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Berproses di Kejati, informasinya mereka (AMM) sudah dipanggil sama Kejati untuk itu,” ucapnya.
Ketidakkonsistenan pihak AMM atas permasalahan ini juga dipertanyakan. Sebab di satu sisi menempuh langkah hukum, namun sisi lain melakukan penawaran harga sewa kepada Pemda. Tak khayal membuat Pemda berpegang teguh dengan sikapnya mengambil alih lahan daerah itu.
“Kalau sewa tidak dilakukan, kita ambil alih. Karena sejak tahun 1984 satu rupiah pun tidak pernah ada kontribusi ke Lombok Barat,” ucapnya.
Dari pertemuan itu, alasan AMM mengajukan penawaran penurunan sewa dikarenakan menurutnya minat mahasiswa berkuliah di lembaga itu menurun. Fauzan menduga hal itu disebabkan karena permasalahan lahan aset daerah tersebut. Padahal sejak 2020 pihaknya sudah beriktikad baik menyampaikan mekanisme penggunaan aset milik daerah sesuai regulasi yang baru. Sayangnya AMM bersikukuh dengan SK pinjam pakai bupati yang sudah dicabut oleh Pemda Lobar dengan SK yang baru, hingga menempuh jalur hukum.
“Dan saya ingatkan kepada AMM bahwa regulasi sekarang sudah berubah, enggak bisa dengan regulasi yang lama, itu enggak bisa gitu,” ucapnya.
Terkait proses pidana yang sedang berlangsung di Kejati NTB, Fauzan mengungkapkan itu terkait indikasi korupsi atas pemanfaatan barang milik daerah. Terdapat indikasi kerugian negara atas pengguna lahan yang harusnya disewa dan tidak disetorkan ke kas negara.
Didasari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2023, sudah jadi temuan BPK hingga menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bahasa KPK itu, disuruh manfaatkan atau dikembalikan ke Pemda karena nol dapatnya Pemda dari tahun 1984,” pungkasnya. (win)
