LOBAR—Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat (Lobar) mengecek langsung kondisi tambang Sekotong yang sudah lama ditutup. Menyusul isu yang berkembang di media sosial berkaitan dugaan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan metode perendaman di wilayah Kecamatan Sekotong. Langkah cepat ini diambil untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya disinformasi di tengah masyarakat.
Pengecekan ini merupakan respons atas unggahan video yang sempat menarik perhatian publik. Dalam narasi yang beredar, disebutkan adanya aktivitas pengolahan logam mulia di kawasan perbukitan yang melibatkan tenaga kerja asing. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, aparat penegak hukum segera menerjunkan tim ke lokasi guna melakukan pengamatan fisik secara mendetail.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lobar bergerak menuju Bukit Lendak Bare, Dusun Bunut Kantor, Desa Persiapan Blongas, Selasa (31/3). Lokasi ini secara administratif berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan secara legal masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit.
Medan yang cukup menantang tidak menyurutkan personel kepolisian bersama Bhabinkamtibmas Buwun Mas untuk mencapai titik koordinat yang dimaksud dalam video viral tersebut. Setibanya di lokasi, petugas segera menyisir setiap sudut area yang diduga menjadi pusat aktivitas pengolahan emas. Namun, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan fakta yang berbeda dengan apa yang ramai diperbincangkan di jagat maya.
Berdasarkan pengecekan fisik, petugas hanya menemukan infrastruktur berupa bekas kolam rendaman yang sudah dalam kondisi terbengkalai. Tidak ada mesin yang menderu, tidak ada pekerja yang beraktivitas, dan tidak ada tanda-tanda operasional baru. Analisis awal menunjukkan bahwa fasilitas tersebut sudah ditinggalkan oleh pemiliknya dalam waktu yang cukup lama.
Kapolres Lobar, AKBP Yasmara Harahap menegaskan situasi di Bukit Lendak Bare saat ini kosong dan tidak menunjukkan adanya aktivitas penambangan aktif. Baik oleh warga lokal maupun Warga Negara Asing (WNA) sebagaimana isu yang beredar.
“Anggota kami tidak menemukan adanya kegiatan penambangan emas. Tim di lapangan hanya menemukan bekas kolam rendaman yang sudah lama tidak pernah beroperasi,” ujar AKBP Yasmara Harahap dalam keterangan resminya,Rabu (1/4).
Meski kosong, langkah tegas tetap diambik untuk menjaga status quo di lokasi tersebut. Garis polisi kembali dipasang di sekitar area bekas kolam rendaman agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan di kemudian hari.
AKBP Yasmara juga mengklarifikasi terkait dugaan adanya pekerja asing asal Cina di lokasi tersebut. Menurutnya, visual yang ada di media sosial tidak sinkron dengan fakta terkini yang ditemukan oleh personel di lapangan. Kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di platform digital agar tidak menimbulkan keresahan yang tidak perlu.
Masalah pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi merupakan isu yang kompleks. Oleh karena itu, Polres menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan rutin di wilayah-wilayah yang dianggap rawan terhadap praktik pertambangan ilegal. Pengawasan ini dilakukan bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk perlindungan lingkungan hidup.
Penanganan isu lingkungan dan pertambangan memerlukan kerja sama yang solid antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya. Rencana koordinasi telah disusun untuk memastikan pengawasan di wilayah Sekotong tetap berjalan secara maksimal dan berkelanjutan.
“Rencana tindak lanjut kami adalah berkoordinasi dengan instansi terkait, guna memastikan pengawasan di wilayah tersebut tetap berjalan maksimal. Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya di media sosial,” pungkas AKBP Yasmara.(win)
