Mataram – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (NTB), I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa penguatan peran notaris menjadi kunci dalam menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas layanan jaminan fidusia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pendaftaran Jaminan Fidusia yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Kamis (5/3).

Dalam sambutannya, Kakanwil menekankan bahwa peran notaris tidak hanya sebatas penyusunan akta, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap proses pembebanan jaminan fidusia berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, khususnya Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1), yang mengatur bahwa setiap pembebanan benda dengan jaminan fidusia wajib dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan didaftarkan agar memiliki kekuatan eksekutorial.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kewajiban pendaftaran jaminan fidusia juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Regulasi tersebut menetapkan jenis serta besaran tarif layanan fidusia sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, ketentuan teknis terkait tata cara pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021.

“Kepatuhan terhadap kewajiban pembuatan akta dan pendaftaran bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab profesional notaris dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pihak,” tegasnya.

Sebagai ujung tombak pelayanan di daerah, Kanwil Kemenkum NTB juga mengambil langkah konkret dalam rangka menindaklanjuti Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan PNBP Layanan Jaminan Fidusia Tingkat Wilayah NTB. Satgas ini bertugas melakukan koordinasi, pengumpulan dan pemadanan data, monitoring, serta pelaporan secara berkala guna mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penguatan fungsi pengawasan tersebut, diharapkan seluruh proses administrasi jaminan fidusia di wilayah NTB dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum yang diberikan oleh Kementerian Hukum di daerah. (red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *