Lombok Timur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat terus memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di daerah. Melalui koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, pada Senin (22/6), Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dengan didampingi oleh Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, mendorong agar potensi usaha masyarakat, merek dagang, hingga warisan budaya lokal dapat terlindungi secara hukum.
Koordinasi tersebut melibatkan Sekretaris Daerah, Muhammad Juaini Taofik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur. Dalam pembahasan, turut disinggung penguatan pelaku usaha melalui program GGI yang akan mendapatkan pelatihan dari 1000 Startup. Setelah mengikuti pelatihan, para pelaku usaha rencananya akan didukung akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Pemerintah Daerah.
Dari sisi Kanwil Kemenkum NTB, dukungan akan difokuskan pada pendampingan pelindungan kekayaan intelektual, terutama bagi pelaku UMKM dan IKM yang belum mendaftarkan merek dagang maupun produknya. Kakanwil Kemenkum NTB menegaskan bahwa pelindungan KI penting agar usaha masyarakat tidak hanya berkembang, tetapi juga memiliki kepastian hukum.
“Banyak usaha masyarakat yang sudah berjalan baik, dikenal luas, bahkan punya nilai ekonomi tinggi. Tugas kita adalah menyadarkan bahwa nama usaha, merek dagang, produk inovasi, hingga warisan budaya daerah perlu dilindungi agar tidak diklaim pihak lain dan dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Milawati.
Kanwil Kemenkum NTB juga menyiapkan kegiatan layanan kekayaan intelektual pada tanggal 29–30 mendatang dengan sasaran UMKM dan IKM di Lombok Timur. Kegiatan ini akan menghadirkan sekitar 150 peserta, terdiri dari 100 peserta di wilayah Seling dan 50 peserta di Sembalun. Peserta yang diundang diprioritaskan bagi pelaku usaha yang belum pernah mengikuti kegiatan serupa atau yang ingin langsung mendaftarkan merek dan kekayaan intelektualnya.
Selain merek, kegiatan tersebut juga akan diisi dengan coaching clinic tentang paten. Pendampingan ini diharapkan dapat membuka pemahaman masyarakat bahwa pelindungan KI tidak hanya sebatas merek dagang, tetapi juga mencakup inovasi, produk, dan potensi lokal lain yang memiliki nilai ekonomi.
Kakanwil menambahkan, wilayah Sembalun menjadi salah satu perhatian karena pertumbuhan ekonominya terus bergerak melalui sektor pariwisata, kafe, vila, dan produk lokal. Menurutnya, nama usaha seperti vila, kafe, maupun produk khas daerah perlu segera didaftarkan agar memiliki identitas hukum yang kuat.
“Ketika ekonomi daerah tumbuh, pelindungan merek juga harus ikut bergerak. Jangan sampai usaha sudah dikenal wisatawan, tetapi nama usahanya belum terlindungi. Ini yang ingin kita dorong bersama pemerintah daerah,” tambahnya.
Dalam koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum NTB juga menyoroti potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Lombok Timur, termasuk tenun tradisional yang telah dikenal hingga kancah internasional namun masih membutuhkan penguatan pelindungan. Kanwil turut mendorong pelibatan kampus dalam penelitian serta pendataan budaya lokal, termasuk menggali informasi dari para tetua adat terkait bahasa daerah dan warisan tradisi.
Salah satu potensi yang menjadi perhatian adalah motif kain tenun tradisional dari Desa Pringgasela, yakni Sundawa dan Sari Menanti. Kedua motif ini memiliki nilai sakral dan filosofi yang kuat. Motif Sundawa menggambarkan keindahan aliran Sungai Sundawa, sedangkan motif Sari Menanti melambangkan penantian melalui pola garis lurus dan beras patah. Kain tenun tersebut biasanya dibuat dengan teknik tenun ikat atau sesek tradisional khas Pringgasela.
Pelestarian motif tradisional ini juga semakin dikenal melalui figur muda seperti Ajeng Aysilla Rahman, Miss Toddler, yang turut memperkenalkan keindahan batik dan tenun bermotif Sundawa serta Sari Menanti. Kehadiran generasi muda dalam mengenalkan budaya lokal dinilai penting agar warisan daerah tidak hanya lestari, tetapi juga semakin dekat dengan masyarakat luas.
Melalui sinergi bersama pemerintah daerah, pelaku usaha, kampus, komunitas, dan masyarakat adat, Kanwil Kemenkum NTB berharap perlindungan KI dan KIK di Lombok Timur dapat semakin kuat. Upaya ini menjadi bagian dari target pendaftaran kekayaan intelektual di NTB yang mencapai sekitar 1.500-an pada tahun ini.(red)