Sumbawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum menghadiri kegiatan Buka Puasa Bersama Media dan Diskusi Panel bertajuk “Melindungi Karya, Menjaga Warisan: Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Kemandirian Ekonomi Sumbawa” yang digelar di Hotel Kaloka, Selasa (3/3). Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), akademisi, pengelola UMKM, museum, hingga insan media di Kabupaten Sumbawa.

Senior Manager Corporate Communications PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Dinar Puja Ginanjar, menyampaikan bahwa diskusi berlangsung secara terbuka dan konstruktif guna memperkaya gagasan serta memperkuat kolaborasi. Melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dengan tiga pilar utama—Human Capital Development, Economic Empowerment, dan Sustainable Tourism—AMMAN berkomitmen mendorong kebudayaan sebagai fondasi kemandirian ekonomi masyarakat Sumbawa, termasuk melalui pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Dalam diskusi panel, perwakilan AMMAN Lalu Putra menegaskan pentingnya pelindungan KI dan KIK untuk mencegah klaim sepihak serta penyalahgunaan oleh pihak lain. Ia menyebutkan bahwa sebanyak 50 motif Kere Alang telah didaftarkan, hasil kolaborasi dengan Universitas Samawa dalam proses riset dan pendokumentasian budaya. Dinamika seperti perbedaan penamaan motif di masyarakat menjadi tantangan tersendiri, namun ditegaskan bahwa KIK yang didaftarkan merupakan milik masyarakat secara turun-temurun, bukan milik korporasi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, dalam paparannya menjelaskan perbedaan KI personal dan KI Komunal. “KI personal seperti hak cipta, paten, dan merek bersifat eksklusif untuk individu atau badan hukum dengan tujuan ekonomis. Sedangkan KIK dimiliki secara kolektif oleh masyarakat adat dan diwariskan lintas generasi untuk menjaga identitas budaya serta mencegah klaim sepihak,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa hambatan pendaftaran KIK antara lain minimnya dokumentasi tertulis, rendahnya kesadaran hukum, serta keterbatasan akses di wilayah 3T. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum NTB terus melakukan sosialisasi, pendampingan gratis, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah dan tokoh adat.

Dukungan juga disampaikan oleh Bale Berdaya dan Museum Bale Datu Ranga yang menekankan pentingnya pelindungan KI bagi keberlanjutan UMKM dan pelestarian warisan budaya, baik kebendaan maupun tak benda. Edukasi kepada pelaku usaha dilakukan agar memahami manfaat pendaftaran merek serta risiko apabila tidak dilindungi. Seluruh panelis sepakat bahwa sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas adat, dan media menjadi kunci menjaga Kere Alang serta warisan budaya Sumbawa agar tetap lestari dan bernilai ekonomi bagi generasi mendatang.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab bersama media. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa sinergi dan kolaborasi lintas sektor merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi pembangunan hukum dan ekonomi daerah. (red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *