Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan koordinasi dengan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum pada Selasa (3/3) di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan membangun sinergi dan keselarasan pemahaman terkait Pedoman Teknis Kegiatan BSK Hukum Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi BSK di wilayah.

Koordinasi ini dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Edward James Sinaga, serta Tim Pelaksana BSK Kanwil Kemenkum NTB.

Rombongan Kanwil Kemenkum NTB diterima oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Junarlis. Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah konsultasi mengenai Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) yang merupakan program kerja baru di lingkungan BSK Hukum.

Menanggapi hal tersebut, Jurnalis, menjelaskan bahwa Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk menjawab tantangan perumusan dan implementasi kebijakan di daerah. Tantangan tersebut meliputi perbedaan kapasitas antarwilayah, keterbatasan data dan evidensi kebijakan, belum terstrukturnya mekanisme koordinasi, serta belum meratanya kapasitas analis kebijakan. FKK diharapkan menjadi rumah besar kolaborasi antara Kantor Wilayah dan para pemangku kepentingan dalam mendukung analisis implementasi dan evaluasi kebijakan, diskusi strategi kebijakan, penguatan kapasitas analis kebijakan, serta kerja sama eksternal melalui Legal Policy Hub. Pedoman FKK akan menjadi acuan teknis bagi Tim Sekretariat Wilayah agar pelaksanaan kegiatan berjalan terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah juga konsultasi terkait potensi penyusunan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK), termasuk kemungkinan lokus Peraturan Menteri Hukum yang dapat dianalisis di wilayah. Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum, Ika Ahyani, menjelaskan bahwa AIEK mencakup analisis strategi implementasi kebijakan dalam rangka penyusunan Peraturan Menteri Hukum di wilayah, serta analisis evaluasi dampak kebijakan guna menilai efektivitas dan tingkat penerimaan kebijakan.

Pelaksanaan AIEK Tahun 2026 dimulai pada Triwulan II melalui tahapan sosialisasi, penyusunan dan asistensi dokumen analisis, evaluasi, hingga refleksi akhir tahun, dengan proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. Luaran kegiatan berupa kertas kerja implementasi maupun evaluasi serta policy brief yang diunggah ke repositori kebijakan. Komponen penilaian terdiri atas administrasi (10 persen), kualitas kertas kerja (60 persen), dan kesesuaian policy brief (30 persen). Disampaikan pula bahwa AIEK Kanwil NTB sebelumnya memperoleh predikat Unggul.

Pada kesempatan tersebut, Ika Ahyani turut menyampaikan apresiasi atas berbagai kegiatan turunan BSK yang telah dilaksanakan di wilayah, termasuk AIEK dan DSK. Ia menekankan pentingnya pemahaman teknis, sosialisasi berkelanjutan, serta penyusunan rekomendasi kebijakan yang memenuhi parameter kualitas kebijakan publik. BSK diposisikan sebagai rumah besar pelaksanaan AIEK dan DSK dalam rangka melembagakan proses kebijakan yang terukur, evaluatif, dan berbasis bukti.

Selanjutnya, Kanwil Kemenkum NTB akan menyusun analisis kebijakan terkait penguatan Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) di wilayah, memastikan pelaksanaan AIEK sesuai indikator dan pedoman yang ditetapkan serta relevan dengan permasalahan kebijakan di daerah, serta menjamin ketepatan jadwal pendaftaran jurnal, buku, dan publikasi hasil penelitian maupun kajian kebijakan. (red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *