LOBAR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat (Lobar) mendukungan langkah PT Air Minum (PAM) Giri Menang (Perseroda) melakukan penyesuaian tarif air minum mulai April 2026. Setelah mendengar langsung penyampaian Direktur Utama (Dirut) PAM Giri Menang Sudirman saat sosialisasi penyesuaian tarif itu dengan Komisi II DPRD Lobar, Senin (2/3).

Kebijakan PAM Giri Menang dinilai strategis menjaga keberlanjutan operasional perusahaan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembagian dividen. Sebab dari penyampaian Dirut PAM Giri Menang, penyesuaian itu akan kembali lagi untuk peningkatan pelayanan tanpa membebani masyarakat ekonomi kebawah. Karena kenaikan hanya menyasar golongan pelanggan menengah ke atas.

“Kami melihat penyesuaian ini sebagai langkah mempercepat penanganan keluhan masyarakat, seperti perbaikan kebocoran pipa atau peningkatan tekanan debit air yang selama ini terkendala keterbatasan anggaran operasional,” ujar Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah kepada awak media.

Politisi PKS itu menambahkan bahwa dengan struktur keuangan yang lebih sehat, kontribusi PAM Giri Menang terhadap PAD akan meningkat, yang nantinya dana tersebut dikembalikan lagi untuk pembangunan infrastruktur publik di daerah.

Menurutnya dari penyampaian Dirut, Deviden diterima Lobar setelah penyesuaian tarif itu akan meningkat sekitar Rp 2 miliar. Dari awalnya sekitar Rp 13 miliar ditahun 2025, menjadi sekitar Rp 15 miliar.

“Kita mendukung selama kebijakan itu sesuai dengan regulasi. Tadi disampaikan penyesuaian ini sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) Bupati dan walikota, dan juga mengikuti batas tarif sesuai surat edaran Gubernur NTB,” imbuhnya.

Senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD, H. Husnan Wadi. Politisi Perindo itu memberikan penegasan aspek keadilan sosial dalam penerapan tarif baru ini. Ia memastikan bahwa kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta golongan sosial seperti rumah ibadah tetap akan mendapatkan perlindungan melalui subsidi tarif.

“Penyesuaian tarif ini sangat selektif. Golongan menengah ke bawah tidak akan terdampak kenaikan karena mereka adalah kelompok yang tetap disubsidi oleh pemerintah dan perusahaan,” tegas Husnan Wadi.

Ia menjelaskan bahwa sasaran utama penyesuaian pelanggan kategori rumah tangga menengah ke atas, instansi, serta sektor niaga yang secara ekonomi memiliki kemampuan bayar lebih tinggi.

Sementara itu, Direktur Utama PAM Giri Menang, Sudirman, menjelaskan bahwa kebijakan yang akan berlaku pada tagihan bulan April 2026 ini telah melalui perhitungan matang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020. Ia berkomitmen bahwa setiap rupiah dari penyesuaian tarif akan dikonversi menjadi perbaikan layanan nyata di lapangan.

“Kami memastikan bahwa standar pelayanan minimal (SPM) akan terus kami tingkatkan. Penyesuaian ini bukan semata-mata memburu keuntungan, melainkan demi menjamin ketersediaan air bersih yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat, baik di Kota Mataram maupun Kabupaten Lombok Barat,” jelas Sudirman.

Sudirman menjelaskan bahwa kebijakan ini tetap mempertimbangkan prinsip keadilan sosial, terutama bagi pelanggan masyarakat berpenghasilan rendah. “Kami menyebutnya sebagai penyesuaian karena yang disesuaikan ini adalah golongan 2 dan golongan 3, yaitu saudara kita yang menengah ke atas. Tapi saudara kita yang menengah ke bawah itu tetap tarifnya di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP),” jelas Sudirman.

Terkait keluhan pelanggan mengenai kontinuitas aliran air pada jam-jam sibuk, Sudirman mengaku PAM Giri Menang memiliki data real-time melalui command center. Pihak perusahaan kini mulai menerapkan strategi kolaboratif, seperti bekerja sama dengan pengembang perumahan untuk membangun ground tank guna menampung sisa debit air di malam hari yang kemudian dipompa pada jam puncak.

Berdasarkan survei kepuasan pelanggan yang dilakukan oleh pihak akademisi, masyarakat pada umumnya dapat menerima kebijakan penyesuaian tarif ini asalkan dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan. “Indikator yang dikaji tidak hanya mencakup kesediaan membayar (willingness to pay), tetapi juga kemampuan membayar (ability to pay) masyarakat dengan mempertimbangkan biaya operasional perusahaan,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan titik akhir dari rangkaian pertemuan yang sebelumnya telah dilakukan bersama para Lurah, Camat di Kota Mataram, hingga jajaran DPRD Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. Dengan berakhirnya sosialisasi di Komisi II DPRD Lobar, PAM Giri Menang berharap langkah ini dapat dipahami sebagai upaya strategis demi keberlangsungan pemenuhan kebutuhan air bersih di wilayah Mataram dan Lombok Barat secara lebih merata. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *