Lombok Timur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi. Tim Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di Universitas Hamzanwadi Pancor dan Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor, Kamis (26/2). Koordinasi tersebut diterima langsung oleh jajaran pimpinan kampus, di antaranya Wakil Rektor I, para dekan, Direktur DPPM, serta para dosen dari kedua perguruan tinggi.
Pada kunjungan ke Universitas Hamzanwadi Pancor, Direktur DPPM Shahibul Ahyan menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkum NTB dalam mendorong penguatan Sentra KI. Ia menjelaskan bahwa Sentra KI di universitas tersebut telah terbentuk pada tahun 2025 sebagai upaya meningkatkan kualitas penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta mendorong hilirisasi hasil riset. Namun demikian, pihaknya masih memerlukan pendampingan dan sosialisasi lanjutan guna meningkatkan kapasitas operator dan pengurus Sentra KI. Universitas juga berkomitmen untuk menindaklanjuti koordinasi tersebut melalui penyusunan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Perwakilan Tim KI Kanwil Kemenkum NTB, Azwar Riyadi, menyampaikan bahwa pembentukan dan penguatan Sentra KI di perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai pusat koordinasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran KI bagi dosen maupun mahasiswa. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi, namun tanpa tata kelola KI yang terstruktur, banyak hasil riset berpotensi berhenti pada publikasi ilmiah tanpa memberikan nilai tambah ekonomi. Kehadiran Sentra KI diharapkan mampu meningkatkan jumlah permohonan KI sekaligus memperkuat tata kelola inovasi di lingkungan kampus.
Selanjutnya, Tim KI melanjutkan koordinasi ke Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor dan diterima langsung oleh Wakil Rektor I, Abdul Hayyi Akrom. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum NTB. Abdul Hayyi Akrom menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kanwil Kemenkum NTB, namun hingga saat ini Sentra KI belum terbentuk secara resmi. Ia menegaskan komitmen institusi untuk segera membentuk Sentra KI sebagai langkah konkret dalam mendorong peningkatan permohonan KI dan memperkuat tata kelola inovasi kampus.
Tim KI juga menekankan bahwa Sentra KI berfungsi sebagai jembatan penghubung antara proses penciptaan inovasi dan riset di kampus dengan kebutuhan industri dan pasar. Dengan pengelolaan yang optimal, Sentra KI tidak hanya menjadi fasilitator pendaftaran KI, tetapi juga berperan dalam pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan hasil riset agar memberikan dampak ekonomi dan sosial yang lebih luas.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum NTB turut mengundang kedua perguruan tinggi untuk berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Paten yang akan dilaksanakan pada 4 Maret 2026 sebagai bagian dari penguatan literasi dan kapasitas di bidang paten.
Sebagai tindak lanjut, Universitas Hamzanwadi Pancor akan menyusun draft PKS serta memperbarui SK pembentukan Sentra KI untuk dikonsultasikan dengan Kanwil Kemenkum NTB. Sementara itu, Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor berkomitmen segera membentuk Sentra KI. Kanwil Kemenkum NTB pun akan melakukan pendampingan lanjutan dalam proses pembentukan Sentra KI dan penyusunan Perjanjian Kerja Sama guna memastikan penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Nusa Tenggara Barat berjalan optimal.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan akademik dan inovasi.
Ia menambahkan bahwa kehadiran Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi dapat menjadi wadah untuk menampung dan melindungi seluruh karya dosen maupun mahasiswa, sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan akreditasi institusi. (red)