Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Uji Coba Aplikasi kepada Tim Sekretariat Wilayah (TSW) yang dilaksanakan pada Kamis (12/2) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum NTB. Kegiatan ini menghadirkan Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati, Ketua Tim Sekretariat Nasional IRH Imam Choirul, serta Tim Kerja IRH Kanwil Kemenkum NTB.

Dalam sambutannya, Rahendro Jati menekankan pentingnya sinergi antara Tim Sekretariat Nasional (TSN), Tim Sekretariat Wilayah (TSW), dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan IRH. Ia juga mendorong percepatan pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim IRH pada masing-masing Pemda agar seluruh dokumen pendukung dapat segera disampaikan kepada TSW sesuai target pada bulan Februari ini.

Ketua Tim Sekretariat Nasional IRH, Imam Choirul, memaparkan bahwa seluruh progres pelaksanaan IRH kini dapat dipantau secara real time melalui aplikasi IRH. Melalui sistem tersebut, TSW dapat memonitor capaian pengunggahan dan verifikasi dokumen, sekaligus melihat perkembangan nilai IRH dari tahun ke tahun sebagai instrumen evaluasi dalam mendorong peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah.

Pada sesi teknis, anggota TSW, Riza, memberikan demonstrasi penggunaan aplikasi IRH, mulai dari tata cara pengecekan dokumen yang diunggah, proses verifikasi, hingga simulasi pengunggahan dokumen menggunakan dummy file berkapasitas maksimal. Uji coba ini bertujuan memastikan kesiapan teknis TSW dalam mengawal proses penilaian IRH secara akuntabel dan terukur.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan komitmen Kanwil Kemenkum NTB untuk mendukung penuh pelaksanaan IRH di wilayah NTB. “Indeks Reformasi Hukum bukan sekadar instrumen penilaian, tetapi menjadi tolok ukur kualitas tata kelola regulasi dan kepastian hukum di daerah. Kami siap memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Daerah agar pembentukan SK Tim IRH dan pengisian data pada aplikasi dapat berjalan tepat waktu dan sesuai standar yang ditetapkan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB akan segera melakukan uji akses aplikasi IRH secara mandiri serta menindaklanjuti pembentukan dan penyampaian SK Tim IRH pada seluruh Pemerintah Daerah di wilayah NTB. Sosialisasi dan uji coba aplikasi berlangsung tertib, lancar, dan efektif, sekaligus menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi reformasi hukum di daerah. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *