Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual bersama INKES YARSI Mataram, Kamis (12/2), bertempat di Ruang Rapat Inkes Yarsi Mataram. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta Analis KI Kanwil Kemenkum NTB, serta Wakil Rektor I, Ketua LPPM, dan jajaran dosen INKES YARSI Mataram.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Puan Rusmayadi, menyampaikan bahwa koordinasi dilakukan untuk mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Ia mengungkapkan, “Hingga saat ini di Provinsi Nusa Tenggara Barat baru terdapat enam Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi yang terdata pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sehingga Kanwil Kemenkum NTB terus mendorong seluruh perguruan tinggi di NTB untuk membentuk Sentra Kekayaan Intelektual.” Puan juga menegaskan pentingnya penyusunan serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum NTB dan INKES YARSI Mataram sebagai dasar sinergi dan pendampingan di bidang Kekayaan Intelektual.

Wakil Rektor I INKES YARSI Mataram, Raden Ahmad Dedy Mardani, menyambut baik koordinasi tersebut dan mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum NTB. Ia menyampaikan bahwa keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual sangat penting bagi institusi pendidikan dalam menghasilkan luaran yang berdampak nyata bagi masyarakat, sejalan dengan arahan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Lebih lanjut, LPPM INKES YARSI Mataram akan segera membentuk Sentra KI dan telah memperoleh persetujuan Rektor terkait penunjukan sumber daya manusia pengelola, sekaligus membutuhkan pendampingan lanjutan dalam proses pembentukan dan pengelolaannya.

Ketua LPPM INKES YARSI Mataram, Agus Supinganto, menambahkan bahwa rencana pembentukan Sentra KI telah disiapkan, termasuk penyusunan regulasi internal yang mendorong mahasiswa mendaftarkan karya sebagai Hak Cipta. Ia juga menyoroti perlunya sosialisasi terkait paten karena masih terdapat kebingungan dalam menentukan jenis inovasi yang dapat didaftarkan, padahal kepemilikan paten turut mendukung pemenuhan persyaratan dosen menuju Guru Besar. Oleh karena itu, INKES YARSI Mataram berencana menggandeng Kanwil Kemenkum NTB untuk melaksanakan sosialisasi paten bagi dosen dan mahasiswa dalam waktu dekat.

Melalui koordinasi ini, INKES YARSI Mataram berkomitmen segera membentuk Sentra Kekayaan Intelektual, sementara Kanwil Kemenkum NTB akan memberikan pendampingan teknis kepada petugas Sentra KI yang telah ditetapkan serta mengagendakan kegiatan sosialisasi paten. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi serta mendorong peningkatan inovasi yang berdampak bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTB dalam memperluas pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi sebagai bagian dari penguatan ekosistem inovasi dan peningkatan kesadaran perlindungan hukum terhadap karya intelektual di Nusa Tenggara Barat. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *