MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) kembali melaksanakan rapat Praharmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Batas Desa Kab Lombok Barat, Kamis (10/7).

Dalam Raperda tersebut, terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan dari tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB. Perlu ditambahkannya Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penempatan Dan Penegasan Batas Desa.

Selanjutnya, tim meninjau kekeliruan dari pemrakarsa dalam menggunakan peraturan. “Sebagai catatan dalam Rancangan tersebut menyebutkan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2020 Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa Cendi Manik salah yang digunakan, seharusnya aturan yang mengatur yakni Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Peta Penetapan Batas Desa Kedaro Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.” tutur Suyanto Edy Wibowo salah seorang tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Kanwil Kemenkum NTB.

Tim Perancang juga memberikan catatan terhadap Lampiran Peta Batas Desa Kedaro tidak sesuai. Selanjutnya, tim akan melaksanakan Rapat Harmonisasi nanti dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk menyatukan persepsi sekaligus penandatangan Berita Acara yang rencananya akan diagendakan Kamis, 17 Juli 2025.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam keterangannya menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTB dalam menjalin sinergi dengan pemerintah daerah.

“Kami terus berkomitmen untuk mendukung proses harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, dengan harapan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *