KLU—Polres Lombok Utara melalui Sat Intelkam membuka pelayanan digitalisasi dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat.

Kasat Intelkam  AKP I Ketut Artana  SH., menyampaikan bahwa dalam percepatan pelayanan program Polri yakni meningkatkan inovasi layanan, salah satunya yakni SKCK online. Dimana masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini melalui aplikasi Superapps Presisi Polri yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

“Inovasi ini dihadirkan untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, dan meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian,” ungkapnya.

Disamping itu Sat Intelkam juga membuka gerai pelayanan yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dengan membuat layanan SKCK terpadu dengan Pemda di Mall Pelayanan Perizinan (MPP) dinas Perizinan Kabupaten Lombok Utara. Hal ini untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten  Lombok Utara.

Diketahui,  SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, hingga memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

Dengan hadirnya layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama di kantor polisi. Cukup mendaftar dan membayar secara online, kemudian datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan dan legalitas  SKCK.

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku habis dan pemohon memerlukan perpanjangan, SKCK dapat diperpanjang dengan syarat dan prosedur tertentu. Untuk pembuatan maupun perpanjangan, biaya administrasi tetap sebesar Rp 30 ribu sesuai peraturan yang berlaku.(dhe)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 296

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *