DOK / RADAR MANDALIKA Murnan

LOTIM – Semua kepala daerah dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se Indonesia, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rapat koordinasi secara virtual untuk menekan terjadinya tindak pidana korupsi. Usai rapat, Ketua DPRD Lotim memberikan catatan penting pada Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kemarin.

Menurut Ketua DPRD Lotim, Murnan, via ponselnya, mengatakan, menghindari terjadinya korupsi, semua harus berbenah baik dalam sistem mau pun mainshet. Ada beberapa point penting dari mendagri terkait maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sehingga mengingatkan semua daerah, segera membenahi sistem, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan. Bahkan mendagri meminta dilakukan sistem digitalsisasi baik dalam proses mau pun pembangunan.

Selain itu, mendagri mengingatkan masalah sistem integritas yang masih minim dan budaya penyimpangan yang selama ini masih terjadi. Untuk menghapus dua hal ini, butuh kebijakan dari atasan, butuh perubahan yang sebelumnya mungkin ada hal berupa kebijakan yang terlalu longgar. Kepala daerah jangan sepenuhnya memberikan kebijakan pada para OPD, kaitan dengan hal-hal yang menyangkut diluar aturan. Termasuk tidak terlalu longgar dalam urusan pengadaan barang dan jasa.

“Sekarang, daerah diberikan ruang memanfaatkan produk lokal, dalam pengadaan barang dan jasa lebih mengedepankan dan mengakomodir produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal,”ucapnya.

Yang harus diawasi lanjutnya, kaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa. Kepala daerah, betul-betul memantau terus proses pengadaan barang dan jasa tersebut. “Ketika memberikan bantuan pada masyarakat pun, harus dengan tulus tanpa Pungutan Liar (Pungli),”tegas murnan.

Selama ini yang terjadi di Lotim ucap Politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, kepercayaan pimppnan pada bawahan itu sangat tinggi. Terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa mau pun pembangunan, kewenangan tinggi pada Kepala OPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sebagainya. Adanya kewenangan tinggi pada KPA itu, menjadikannya sulit terpantau. Itu sebabnya dengan sistem digitalisasi, akan mempersempit ruang pelanggaran mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan pembangunan.

“Kalau daerah lain sudah maksimal menggunakan sistem digitalisasi, ketika ada persoalan bisa dilihat. Namun daerah kita, hal itu belum kita lihat. Sebab, kepercayaan tinggi diberikan, dimanfaatkan oknum dan disalahgunakan. Akhirnya yang terjadi, setiap laporan pekerjaan, laporannya asal bapak senang,”tegasnya.

“Artinya, sistem harus diperbaiki, meningkatkan integrasi dengan aparat. Budaya melayani masyarakat dengan membuat masyarakat harus ini dan itu harus dihilangkan. Contoh, dalam hal rekrutmen honorer, kalau masyarakat dibuat harus ini dan itu, akhirnya meninggalkan masalah,”tambah murnan.

Memang ungkapnya lebih jauh, secara umum pengadaan barang dan jasa sudah dilaksanakan secara elektronik. Tapi yang menjadi catatan selama ini, acap kali terjadi molor dalam proses lelang dan negosiasi terlalu banyak. Standar Operasional dan Prosedur (SOP) dilanggar. Semua itu harus didisiplinkan.

“Selama ini memang serba elektronik dari pusat. Adanya uang negosiasi, sehingga sering terjadi molor proses. Meski pun, sebenarnya ruang negosiasi itu tidak ada,”tandasnya.

Lebih jauh diungkapkan, mengingat tingginya anggaran pada kanal belanja langsung, UMKM lokal mendapat ruang. Agar hasil produksi UMKM layak jual melalui pengadaan barang dan jasa, harus ada penanganan tersendiri dilakukan pemerintah. Minimal, membuat UMKM daerah ini naik kelas dan memenuhi standar, serta layak masuk katagori untuk pengadaan barang dan jasa. Tentu ini menjadi tugas tersendiri, bagaimana pemerintah membantu mengupgrade produk, untuk bisa masuk menjadi barang yang memiliki standar layak jual tingkat nasional. Karena sistem lelang bukan daerah saja, tapi juga daerah lain bisa melihat hasil produk dalam daerah.

“Sampai sekarang, kami belum melihat produk apa saja yang bisa masuk program lelang. Kita punya banyak potensi seperti bibit bawang merah, bawang putih, baja ringan (spandek, red), itu harus betul-betul dipersiapkan,”lugas Murnan.

“Intinya, pemerintah daerah harus mampu menyediakan sesuai standar, bagaimana menstandarisasi, perizinan dan sebagainya. Ketika didaftar ke e-katalog, bisa masuk,”sambungnya.

Ditegaskan murnan, untuk menjalankan tupoksi dewan khususnya bidang pengawasan, dewan disebutnya telah rapat kerja dengan semua OPD, bagaimana menggenjot tentang pelelangan, pengadaan barang dan jasa, penguatan sistem yang belum bagus, serta beberapa target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Dengan adanya ruang UMKM dalam pengadaan barang dan jasa ini, kita optimis dan mudahan nanti Kabupaten Lombok timur dan masyarakat, semakin bergairah menciptakan produksi yang berstandar. Tinggal bagaimana pemerintah memfasilitasi, agar melahirkan produk berstandar nasional,”pungkasnya. (fa’i/r3)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *