PRAYA – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah (Loteng), IPTU Redho Rizki Pratama mempersilakan masyarakat mengambil mobilnya di polres. Ini khusus bagi masyarakat yang mobilnya ada di halaman polres. Namun, masyarakat jangan lupa membawa bukti kepemilikan atau BPKB.
Diketahui, ada 41 mobil pribadi dan pikap jadi barang bukti kasus yang menyeret tersangak FA dengan kasus penggelapan mobil.
“Untuk mobil itu kita sesuai prosedur yakni, hak pinjam pakai cukup membawa surat kepemilikan saja dan untuk kasusnya tetap dilanjutkan,” terangnya, Selasa kemarin.
Sementara itu, beberapa laporan tambahan soal kasus gadai ditegaskannya, kasus ini juga tetap jalan. Bahkan laporan terus bertambah, namun barang bukti masih posisi jumlah awal.
“Ada 4 berkas sudah naik ke tahap sidik, dan nanti kita naikan ke jaksa,” jelasnya.
Bagi warga yang belum menemukan kendaraannya, ia mengimbau supaya segera melaporkan dan memberikan datanyakendaranya supaya sesegera mungkin ditangani dan telusuri.
“Saya menyayangkan banyak juga yang menyelesaikan kasus penggelapan mobil yang belum disita itu mereka selesaikan sendiri di luar kepolisian,” sesalnya.(tim)