MATARAM – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Perhubungan NTB akan membatasi mobilitas kendaraan ke Kuta, Pujut Mandalika saat pelaksaan World Superbike (WSBK) tanggal 18-21 November 2021. Pembatasan tersebut guna melancarkan pelaksanaan WSBK. Dinas Perhubungan akan mengatur lalulintas dan angkutan jalan yang keluar masuk.
Pembatasan itu resmi disampaikan pemerintah melalui Dishub NTB dengan dikeluarkannya SE Dishub NTB Nomor : 55.1/873/Dishub/I tentang pembatasan operasional kendaraan pada masa perhelatan event WSBK.
“Surat edaran ini dibuat agar pengaturan lalulintas dan angkutan jalan berjalan lancar, tertib, selamat, dan tetap memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan NTB, Lalu Moh. Faozal, Selasa kemarin.
Faozal menerangkan, adapun isi SE tersebut di antaranya, melakukan pembatasan penggunaan jalan raya menuju KEK Mandalika, kecuali kendaraan yang memiliki stiker resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan. Pekerja atau karyawan yang bekerja di KEK Mandalika, angkutan barang dan kendaraan logistic, serta kendaraan ambulans atau mobil jenazah.
Selain itu, SE tersebut melarang kegiatan sosial kemasyarakatan baik kegiatan adat maupun budaya, yang menggunakan ruas jalan menuju KEK Mandalika pada tanggal 18 — 22 November 2021. Serta, bagi angkutan barang dan kendaraan logistik yang melalui ruas jalan menuju Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika hanya diizinkan beroperasi pada pukul 22.00 WITA — 05.00 WITA. Dan tetap melakukan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid- 19. (jho)