MATARAM – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Perhubungan NTB akan membatasi mobilitas kendaraan ke Kuta, Pujut Mandalika saat pelaksaan World Superbike (WSBK) tanggal 18-21 November 2021. Pembatasan tersebut guna melancarkan pelaksanaan WSBK. Dinas Perhubungan akan mengatur lalulintas dan angkutan jalan yang keluar masuk.

Pembatasan itu resmi disampaikan pemerintah melalui Dishub NTB dengan dikeluarkannya SE Dishub NTB Nomor : 55.1/873/Dishub/I tentang pembatasan operasional kendaraan pada masa perhelatan event WSBK.

“Surat edaran ini dibuat agar pengaturan lalulintas dan angkutan jalan berjalan lancar, tertib, selamat, dan tetap memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan NTB, Lalu Moh. Faozal, Selasa kemarin.

Faozal menerangkan, adapun isi SE tersebut di antaranya, melakukan pembatasan  penggunaan  jalan  raya  menuju KEK Mandalika, kecuali kendaraan yang  memiliki  stiker  resmi  yang  dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan. Pekerja atau karyawan yang bekerja di KEK Mandalika, angkutan barang dan kendaraan logistic, serta kendaraan  ambulans atau mobil jenazah.

Selain itu, SE tersebut melarang  kegiatan  sosial  kemasyarakatan  baik  kegiatan   adat maupun budaya, yang menggunakan ruas jalan menuju KEK Mandalika pada tanggal 18 — 22 November 2021. Serta, bagi  angkutan  barang  dan  kendaraan  logistik  yang  melalui  ruas jalan menuju Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika hanya diizinkan beroperasi pada pukul 22.00 WITA — 05.00 WITA. Dan tetap  melakukan   protokol   kesehatan   untuk   mencegah   terjadinya penyebaran Covid- 19. (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *