PRAYA – Setelah dikukuhkan tanggal 15 Oktober 2021 oleh Bupati Lombok Tengah H Lalu. Pathul Bahri, krame adat kabupaten kini mulai bergerak menjalin silaturrahmi ke krame adat kecamatan dan krame adat desa. Tujuannya dalam rangka penggalian, penguatan dan hingga pelestarian adat budaya Sasak yang ada di Gumi Tatas Tuhu Trasna.
Dalam rangka untuk itu. Sebagai langkah awal, krame adat kabupaten pertama kali bergerak melakukan pertemuan bersama krame adat kecamatan Jonggat dan krame adat desa Sukarara di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Senin (1/11). Pertemuan ini difasilitasi pihak dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah yang menangani masalah lembaga adat.
Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan pada DPMD Lombok Tengah, Sri Mulyana Widiastuti mengatakan, pertemuan atau sangkep yang dilakukan antara krame adat kabupaten bersama krame adat kecamatan dan krame adat desa Sukarara, itu dalam rangka membahas awiq-awiq adat desa Sukarara. Yang pointnya membahas tentang perkawinan di bawah umur.
“Kebetulan di Sukarara ini sedang membuat awiq-awiq adat desa,” ungkap perempuan yang hadir langsung dalam pertemuan itu. Sembari menambahkan, hadir juga dari unsur masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kadus, BKD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan lembaga-lembaga desa di sana.
Setelah di Desa Sukarara. Selanjutnya, krame adat kabupaten bersama dinas kembali kan bergerak melakukan pertemuan dengan krame adat desa yang ada di beberapa desa nantinya. Tujuannya tetap dalam rangka menggali adat budaya yang selama ini diatur di desa dan permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini. Baik itu masalah perkawinan, sorong serah aji krame-nya seperti apa dan lain sebagainya.
“Dari sana, baru kita kumpulkan hasilnya dan kita bahas di kabupaten bersama krame adat kebupaten dan perwakilan dari krame desa,” kata Sri.
Ke depan, ujar dia, pihaknya menargetkan pembuatan semacam awiq-awiq di kabupaten. Bahkan bila perlu dibuatkan aturan berupa Peraturan Daerah (Perda). Tapi tidak mengurangi, menambahkan dan apalagi menghapus keberagaman adat yang ada di desa. Karena adat perkawinan antar satu desa dengan desa lain itu berbeda. Misalnya kata dia, adat perkawinan di Desa Sukarara berbeda dengan di Desa Batu Tulis.
“Tetapi dari perbedaan-perbedaan ini bagaimana kita membuat harmonisasi, sehingga tidak terjadi konflik-konflik yang selama ini kan sering terjadi di masyarakat,” jelas Sri.
Dia kembali menegaskan, krame adat kabupaten bergerak mengambil langkah konkrit. Turun melakukan pertemuan dengan krame adat desa. Guna menggali keberagaman adat budaya dan permasalahan-permasalahan yang selama ini terjadi di desa. Ke depan, dalam rangka penguatan dan pelestarian adat budaya di Kabupaten Lombok Tengah.
“Berdasarkan perintah Bupati, kami dinas PMD melakukan pembinaan dan memfasilitasi kegiatan dari krame kabupaten, kecamatan dan desa,” tutur Sri.
Krame adat kabupaten, kata dia, ke depan akan mengambil langkah-langkah upaya pelestarian adat budaya. Misalkan dengan melakukan kegiatan pembinaan dan pelatihan-pelatihan. “Dan tentunya itu nanti kan difasilitasi juga oleh Dinas PMD selaku bidang yang menangani,” jelas Sri.
Hanya saja, kata dia, saat ini pembinaan belum bisa dilakukan secara maksimal karena terjadi refocusing anggaran akibat dampak pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19. Sehingga pembiayaan masih sangat minim. Tapi ke depan, kata dia, anggaran perlu ditambah agar kegiatan pembinaan yang dilakukan lebih optimal.
“Namun demikian kami tetap berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemdes dan krame desa agar upaya pelestarian adat budaya kita dapat dilaksanakan secara bersama-sama. Karena ini bukan hanya tugas Pemda saja, tapi merupakan tugas kita bersama,” tutupnya. (zak)