MATARAM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB menangkap buron tindak pidana fiducia atas nama Moch Adhi Caesar Nugroho sekitar pukul 19.30 Wita (tadi malam), bertempat di Kost Perumahan Griya Permata Kekeri Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat.
Sebelumnya terpidana sudah diintai sejak tanggal 1 Maret di rumahnya di Perumahan Graha Permata Kota Lombok Barat namun Terpidana tidak pernah berada ditempat selanjut Tim Tabur Kejati NTB melakukan koordinasi dengan Intelijen Kejagung dan diketahui posisi Terpidana berpindah pindah Kost.
“Terakhir tepatnya pukul 19.30 Wita Terpidana ditangkap sedang mencari Kost lagi dan langsung ditangkap tanpa perlawanan selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Kantor Kejati NTB,” ungkap Kasi Penkum Kajati NTB, Dedi Irawan di Mataram tadi malam.
Dedi mengatakan, setelah proses administrasi selesai Nugroho langsung dititip sementara di Rutan Polres Mataram untuk menunggu dilakukan swab untuk dipindahkan ke Rutan Mataram besok.
Bahwa sebelum Terpidana dituntut oleh Penuntut Umum selama 2 Tahun dengan Dakwaan Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Piducia dengan perbuatan Terdakwa telah mengalihkan 1 unit Mobil Toyota Avanza kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fiducia. PT. MPM Finance Mataram.
“Terpidana dinyatakan buron setelah dipanggil secara patut sejak bulan Desember 2020 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Negeri Mataram Nomor : 694/Pid.sus/2020/PN.MTR tanggal 17 Desember 2020 melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia dengan amar Putusan dipidana penjara selama 1 Tahun 8 bulan dengan denda Rp. 20.000.000,” pungkasnya. (jho)