Ilustrasi

PRAYA – Sepanjang Januari hingga September 2021, sebanyak 960 perempuan (istri, red) di Lombok Tengah (Loteng) menggugat cerai suaminya. Hal ini sesuai dengan data yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Praya.

Total gugatan perceraian sepanjang Januari-September 2021 sebanyak 1172 gugatan cerai. Adapun rinciannya, cerai gugat yang diajukan istri sebanyak 960 perkara, sedangkan yang diajukan suami sebanyak 212 perkara.

“Pada bulan September saja daftar yang sudah masuk untuk cerai talak sebanyak 21 perkara, cerai gugat sebanyak 116 perkara,” terang Humas Pengadilan Agama (PA) Praya, Basarudin di ruang Media Center, kemarin.

Angka ini meningkat drastis jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2020, baik cerai talak maupun cerai gugat sebanyak 1.008 perkara.

“Trennya meningkat tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya,” terangnya.
Adapun penyebab atau faktor utama gugatan perceraian disebabkan pertengkaran terus menerus, baik karena ekonomi, perselingkuhan dan lainnya.

“Faktor ekonomi paling mendominasi. Apalagi ditambah dengan pandemi Covid-19,” pungkasnya. (bam)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 449

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *