MATARAM – Tahapan verifikasi faktual pertama memasuki tahapan akhir. Pada rapat pleno terbuka verifikasi faktual bakal calon anggota DPD di Mataram, KPU Provinsi NTB merekapitulasi 24 bakal calon anggota DPD RI Dapil Provinsi NTB.
Sebanyak 17 bakal calon anggota DPD dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) jumlah dan sebaran dukungan sedangkan 7 lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Adapun bakal calon yang MS adalah Achmad Sukisman Azmy, Evi Apita Maya, Nurhaidah, Ibnu Halil, Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni, Lalu Rudy Irham Srigede, Lalu Suhaimi Ismy, Maureen Grace Wenas, Mirah Midadan Fahmid, Muh Rifki Farabi, Muhir, Mulyadi, Nurdin Ranggabarani, Ridwan Hidayat, Sabolah, Tauhid Rifa’I, dan Zaini Arony.
Sedangkan bakal calon yang BMS adalah Ahmad Turmuzi, Jamhari Latif, Maskahyangan, Muhaimin Yahya Mutawalli, Musa Shofiandy, Sa’adatul Hayati Putri, dan Subuhunnuri.
Adapun penyebab tujuh BMS karena jumlah proyeksi dukungan memenuhi syarat di bawah syarat minimal 2000 dukungan, meski sebarannya telah sama dan lebih dari 5 kabupaten/kota di NTB.
Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud meminta agar bakal calon DPD yang BMS untuk melakukan perbaikan dukungan kembali.
“Sebarannya sudah memenuhi syarat minimal, jadi fokus saja pada jumlah dukungan yang akan diserahkan pada perbaikan,” terangnya.
“Bila perlu dua atau tiga kali lipat dukungan dari jumlah kekurangannya,” tambah Suhardi.
Sementara itu jadwal perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua dimulai dari tanggal 2-11 Maret 2023.
Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan kedua tanggal 12-21 Maret 2023. Sedangkan verifikasi faktual dukungan kedua dilaksanakan pada tanggal 26 Maret – 8 April 2023.
Hadir pada rapat pleno rekapitulasi tersebut, Bawaslu Provinsi NTB, Biro Pemerintah Setda Provinsi NTB, bakal calon dan penghubung, Ketua, Anggota Divisi Teknis dan Kasubbag Tekmas KPU kabupaten/kota se-NTB. (jho)