LOTIM- Kepolisian Resot Lombok Timur, Selasa (18/08) melaksanakan razia kepada pengguna jalan raya dalam rangka penegakan aturan protokol kesehatan covid-19. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah penyebaran virus covid-19 di Lombok Timur.
Kasubag Humas Polres Lotim, IPTU Lalu Jaharudin menjelaskan, tujuan utama operasi ini adalah untuk penertiban dan penegakan aturan protokol kesehatan covid19 di wilayah kabupaten Lombok Timur.
Razia yang dilaksanakan pada pukul 16.40 wita yang bertempat di jalan raya samping pertamina Pancor ini dipimpin oleh Kapolres Lotim AKBP Tunggul, Sinatrio, S.IK,M.H bersama sekretarisi daerah (sekda) Lombok Timur Drs.H.M. Juaini Taopik, M.Ap dan Kabang Ops Res. Kompol Eko Mulyadi, S.H. razia dan penertiban dilakukan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Dalam pelaksanaanya, polisi memberikan sanksi berupa push up kepada 58 pengendara yang tidak menggunakan masker. Sebelum memberikan sanksi pihak kepolisian memberikan ibauan kepada pengendara tentang pentingnya penggunaan masker sesuai protokol kesehatan, sehingga masyarakat dapat terhindar dari kemungkinan penyebaran virus covid 19.
Penertiban ini juga memberikan tilang kepada pengendara yang tidak menggunakan helem, ada 10 orang pengendara yang ditilang akibat dari kelalaian tersebut.
“Kegiatan operasi ini berjalan aman dan lancar,” kata Kasubag Humas.(cr-ndi)