IST/RADAR MANDALIKA I Gede Putu Ariyadi

MATARAM – Pekerja Migran Indonesia (TKI,red) illegal asal NTB masih terus merajalela. Terkini ditemukan 53 calon TKI asal NTB tanpa dokumen digerebek petugas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di sebuah rumah tinggal yang dijadikan penampungan TKI di JI Pawon, Kelurahan Bintara, Bekasi Barat, Senin (20/12) lalu.

“Itu hasil Sidak tim Kemnaker 20 Desember lalu. Dari 60 orang ada 53 berasal dari NTB,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi NTB, I Gde Putu Ariyadi, kemarin.

Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Timur Tengah seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Qatar untuk diberangkatkan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT). Padahal ketiga negara tersebut telah lama ditutup yaitu sejak 2015 lalu.

“Ini rencananya untuk PRT. Mau diberangkatkan sebagai pembantu rumah tangga,” ungkap Gde sapaannya.

Dari data tersebut terbanyak berasal dari Lombok Tengah sebanyak 31 CTKI, Lotim 14 , KLU 6, Lobar 2 dan Kota Mataram 1 orang. “Semuanya perempuan,” ceritanya.

Para CMI atau TKI tersebut saat ini masih dalam proses karantina. Setelah itu, akan dipulangkan ke NTB atas biaya Kementerian/Kemenaker. Pemerintah daerah diminta agar melakukan  pembinaan dan pengawasan lebih ketat agar CPMI ini tidak berangkat lagi secara non prosedural.

“Nanti setelah dipulangkan akan dikaji (didalami) siapa yang berangkatkan,” jelasnya.

Seluruh CTKI tersebut saat ini sementara ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Centre (RPTC) Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur untuk proses pengambilan keterangan, sebelum dilakukan proses pemulangan ke masing-masing daerah asal.

Dalam proses pengambilan keterangan, didapatkan hasil Para CTKI direkrut secara langsung oleh calo atau sponsor dengan diberikan imbalan sejumlah uang saku sebanyak Rp 5 – Rp 7 juta dan penempatan CPMI tersebut dilakukan oleh perseorangan, bukan oleh Perusahaan Penemapatan Pekerja Migran lndonesia (P3MI).

Sebagian besar CPMI belum mendapatkan paspor, dan akan melakukan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi, salah satunya di kantor imigrasi Cilegon. Mengingat para CPMI tersebut akan diproses pemulangan ke daerah asal dan mengingat terdapat indikasi bahwa para CPMI akan diberangkatkan kembali ke Negara- negara Timur Tengah baik melalui transit di negara lain atau secara langsung menuju Negara-negara Timur Tengah, maka Kemnaker meminta Pemda di daerah beserta jajaran baik di Tempat Pemeriksaan lmigrasi (TPI) maupun di Kantor lmigrasi ditingkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melakukan pengawasan yang selektif terhadap para CPMI tersebut pada saat pembuatan paspor dan melintasi TPI, guna mencegah penempatan secara nonprosedural, terlampir kami sampaikan daftar CPMI.

Terhadap hal itu, Disnakertrans telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi supaya tidak mudah menerbitkan paspor mereka meski mereka tercatat sebagai pelancong.

“Saya sudah koordinasi dengan imigrasi agar selekfif menerbitkan paspor meski pelancong,” terangnya.

Gde juga mengaku telah berkoordinasi dengan kabupaten kota supaya mereka tidak lagi berangkat secara non prosuderal. Mereka harus dijaga ketat lalu di desa sampai tingkat dusun harus diberikan pembinaan.

“Mereka harus diawasi secara ketat kemudian akan dibina,” katanya.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 436

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *