PRAYA-Kegiatan reses atau menyerap aspirasi masyarakat oleh 50 anggota DPRD Lombok Tengah, akan dilaksanakan dari tanggal 4 sampai 11 November 2020.
Plt Sekwan DPRD Lombok Tengah, Suhadikana menjelaskan, reses pada masa persidangan pertama tahun 2020, sesuai tata tertib (Tatib), dalam 1 tahun dibagi menjadi 3 masa. “Peridangan masa pertama dimulai pada saat pelantikan DPRD Agustus sampai Desember 2019. Masa sidang kedua 2020, terhitung dari Januari sampai April 2020. Sementara masa sidang ketiga 2020 terhitung dari bulan Mei sampai Agustus 2020,” jelasnya pada Radar Mandalika.
Dia menerangkan, baru dimulai masa persidangan pertama tahun 2020 dari bulan September sampai Desember 2020. Selanjutnya, masa persidangan kedua tahun 2021 dari bulan Januari sampai April 2021. “Begitu seterusnya, dan setiap masa sidang dilaksanakan satu kali reses,” katanya.
Sedangkan untuk reses yang akan berlangsung bulan November ini. Akan berlangsung selama delapan hari. “Kami berpesan selama reses para anggota dewan tetap menerapkan protocol kesehatan covid-19,” pesannya.
Ditambahkan anggota DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifa’i. Dia menerangkan, di momen reses mendatang, dirinya akan kembali menyapa warga yang sebagian besar petani. Petani padi, tembakau dan lainnya. “Insya allah akan kami turun lagi,” kata politisi PKS tersebut.(tim)