PRAYA – Setidaknya 4 jam penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah melakukan pemeriksaan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya tahun 2017-2020 di dalam Rutan Kelas II B Praya, Selasa kemarin.
Adapun tersangka yang diperiksa, mantan Direktur RSUD Praya dokter Muzakir Langkir, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Adi Sasmita. Pemeriksaan ini dilakukan pasca ditetapkannya tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya, termasuk Bendahara Baiq Praningdiah.
Pantauan wartawan di lokasi, tim penyidik masuk Rutan Praya pukul 11.00 wita dan keluar 15.30 wita. Adapun yang masuk ke dalam Rutan Kasi Pidsus Kejari Loteng, Brata Hari Putra bersama dua orang penyidik. Mereka datang menggunakan mobil avanza warna hitam dengan kode akhir plat V. Saat hendak masuk Rutan, penyidik menepis kedatangannya untuk melakukan pemeriksaan tersangka kasus BLUD.
“Tau dari mana ada kunjungan lain,” katanya kepada media.
Namun usai pemeriksaan pukul 15.30 wita, Kasi Pidsus membenarkan menemui dua tersangka kasus dugaan korupsi dana BLUD. Namun Kasi Pidsus mengaku hanya datang ngobrol saja.
“Saya ngobrol, ngobrol gimana kabarnya?, sehat ngak,” kelitnya.
Saat ditanya seputar materi pemeriksaan, Kasi Pidsus tidak bisa membukanya kepada media. Dia khawatir memberikan keterangan yang salah. “Nanti lah, saya takut salah nanti,” jawabnya.
Namun diakhir, Kasi Pidsus mengungkapkan kedatangannya untuk dilakukan pemeriksaan dua orang tersangka di dalam Rutan Praya. Yakni, mantan direktur dan mantan PPK, sementara satu tersangka merupakan mantan bendahara dilakukan pemeriksaan terpisah di Rutan Perempuan Mataram.
“Ini belum selesai ya, saya pulang balik makan dulu,” katanya singkat.(tim)