Sri Kuspianti Purnama Dewi

LOTIM – Ada sebanyak 607 koperasi di Lombok Timur (Lotim) sebanyak. Namun dari jumlah tersebut, hanya 311 koperasi yang dinyatakan aktif, dan 297 koperasi yang tidak aktif alias gulung tikar sebab tidak pernah melakukan Rapat Akhir Tahun (RAT) selama dua tahun berturut-turut.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Lotim, Sri Kuspianti Purnama Dewi mengatakan, tidak aktifnya koperasi itu selain tidak pernah melakukan RAT selama dua tahun berturut-turut, juga faktor tidak adanya unit usaha yang digeluti, dan sebagainya. “Terhadap koperasi yang tidak aktif ini, kami lakukan pendataan dan pembinaan untuk bisa dihidupkan kembali,” jelasnya.

Disebutkan, keterbatasan jumlah pendamping koperasi di bidangnya membuat gerak terbatas. Apalagi jumlah koperasi yang tidak aktif sangat banyak. “Alhamdulillah, dari sekian jumlah pembinaan dan pendampingan, ada koperasi bisa diselamatkan dari mati suri,” ucapnya.

Diungkapkan, tingginya jumlah koperasi di Lotim menandakan minat para pemodal dan masyarakat mendirikan koperasi sangat tinggi. Baik itu berupa Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Unit Desa, Koperasi Pertanian, Koperasi Perkebunan, Koperasi Kehutanan, Koperasi Kerajinan, Koperasi Pondok Pesantren (Kapontren), Koperasi Karyawan dan jenis koperasi lainnya.

Dari data yang ada, sebanyak 53 unit jumlah KSP yang ada masih berstatus aktif, sedangkan yang tidak aktif sebanyak 12 unit KSP. Untuk KUD sendiri dari 23 unit jumlah KUD itu, yang aktif hanya 16 unit dan 7 unit lainnya berstatus tidak aktif. “Khusus koperasi yang berbasis syariah, jumlahnya di Lombok Timur sebanyak 74 koperasi,” sebut Dewi-panggilan akrabnya.

Lebih jauh diungkapkan Dewi, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) nomor 10 tahun 2015 tentang kelembagaan, nama kelembagaan koperasi tidak lagi seperti sebelumnya. Melainkan di regulasi terbaru itu, hanya menggunakan lima jenis koperasi, yakni koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi pemasaran, koperasi jasa dan KSP. Dari lima jenis kelembagaan koperasi tersebut, nantinya yang menaungi beberapa jenis unit usaha. “Setelah perubahan regulasi tidak lagi seperti dulu. Khusus koperasi simpan pinjam di regulasi terbaru, tidak boleh ada unit usaha lain. Kalau koperasi jenis kelembagaan koperasi lainnya boleh membuka unit usaha seperti simpan pinjam,” pungkas Dewi. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 693

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *