LOTIM – Api menghanguskan bangunan Pondok Bersalin Desa (Polindes) Teko Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur (Lotim). Polindes luluh lantah akibat sambaran api yang berasal dari ledakan tabung gas elpiji (LPG) yang diduga dioplos secara ilegal oleh pengusaha tabung gas tanpa izin. Kejadiannya, sekitar pukul 00.30 Wita, dinihari kemarin.

Cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan Polsek Pringgabaya bersama tim Inafis Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lotim. Pemilik usaha elpiji inisial WH asal Dusun Pedangeran Desa Teko Kecamatan Pringgabaya Lotim mengaku membeli tabung gas 3 Kg di warung-warung kecil yang ada di Desa Teko. Tabung gas elpiji 3 Kg yang dibeli itu ditampung di halaman samping Polindes. Kemudian atas perintah WA yang berasal dari Sumbawa Barat, KE mengoplos gas 3 Kg ke tong gas 12 Kg.

Selesai dioplos, tabung gas 12 Kg dipindahkan dengan cara digelindingkan menuju truk yang terparkir di halaman Polindes. Rencananya, tabung gas 13 Kg hasil oplosan itu, akan dikirim ke Sumbawa Barat.

Pengakuan inisial RSA 25 tahun asal Dusun Pejanggik, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, ia dihubungi inisial KE yang merupakan temannya untuk mengangkut tong gas 12 Kg. Bersama inisial IA dan IH yang juga berasal dari Lombok Tengah.

Pada saat pemindahan tong gas yang sudah dioplos menuju truk dengan cara digelindingkan di tanah, tiba-tiba api muncul dari tong gas 12 Kg. Seketika itu, api langsung membesar menimbulkan ledakan hebat. Ketika itu IH yang posisinya berada di tengah tumpukan tong gas, badannya ikut terbakar. IH langsung dilarikan ke Puskesmas Batuyang dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, untuk mendapatkan perawatan medis yang lebih intensif. IH mengalami luka bakar serius hingga 40 persen.

Kapolres Lotim, melalui PS Kepala Seksi (Kasi) Humas, IPTU Nikolas Osman mengatakan, kasus pengoplosan gas elpiji 3 Kg ke tong gas 12 Kg hingga memicu kebakaran sudah ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lotim. Setelah dilakukan identifikasi dan olah TKP, kegiatan pengoplosan gas elpiji subsidi 3 Kg ke 12 Kg (non subsidi), tidak dilengkapi izin alias ilegal.

“Pemilik usaha pengoplosan gas elpiji subsidi 3 Kg ke 12 Kg inisal WH, sudah diamankan bersama barang bukti, untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 643

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *