Ilustrasi

PRAYA – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Lombok Tengah (Loteng) direncanakan di tahun 2025 mendatang. Pesta demokrasi itu bakal diikuti oleh 97 desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir di tahun 2024, serta 15 desa pemekaran yang baru definitif.

 

“Insya Allah 2025, kalau kita bisa merevisi Perda-nya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng, Zaenal Mustakim pada Radar Mandalika, kemarin.

 

Dia mengutarakan, pihaknya berencana akan membahas perubahan Perda (Peraturan Daerah) terkait pelaksanaan pilkades bersama Komisi I DPRD Loteng. “Kita minta support dari DPRD. Kita dorong DPRD untuk merubah Perda terkait Pilkades,” kata Zaenal.

 

Pemkab Loteng saat ini sedang mempersiapkan regulasi tentang perubahan Perda tersebut. Menyusul pelaksanaan Pilkades serentak direncakan pada 2025. “Sekarang tugas di depan mata kita itu merubah Perda,” kata Zaenal.

 

Karena dijelaskan, Perda yang berlaku saat ini masih mengatur pelaksanaan Pilkades serentak dijadwalkan pada tahun genap. “Makanya harus dirubah tahun genap jadi serentak saja. Tidak ada pakai tahun ganjil/genap,” cetusnya.

 

Zaenal mengemukakan, di tahun 2024 ada 97 kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya. Namun, salah satu yang menjadi pertimbangan kalau Pilkades serentak dilaksanakan di 2024 adalah akan berbenturan dengan agenda nasional yaitu Pemilu (Pileg dan Pilpres, Red). Juga ada agenda pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

 

“Karena beririsan dengan Pilkada,” kata mantan Camat Praya Barat Daya itu.

 

Selain itu juga, dikatakan bahwa ada moratorium (pembatasan) pelaksanaan Pilkades dari pemerintah pusat. “Dan, kita belum terima dokumen resmi suratnya. Tapi memang moratorium untuk Pilkades sampai 31 Desember,” tutup Zaenal.(zak)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 1262

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *