JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA RAMAI : Pengendara roda dua melintas di salah satu jalan raya di Mataram.

MATARAM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data Kendaraan Bermotor Surat Tanda Nomor Kendaraan

(Ranmor STNK) yang sudah tidak berlaku, lalu 2 tahun tidak bayar pajak kendaraannya secara berturut-turut. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

Ditegaskan Direktur Lalu Lintas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo. Dir menerangkan lebih detail penghapusan khususnya yang belum membayar pajak kendaraanya lebih dari 2 tahun setelah STNK dinyatakan tidak berlaku lagi masyarakat diimbau untuk segera ke Samsat terdekat.

 

“Ini sebetulnya adalah amanah Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini juga menjadi penekanan dari Korlantas Polri dan Para Pembina Samsat tingkat nasional,” jelasnya.

 

Selain itu penekanan dari Kakor Lantas Polri, apabila aturan tersebut dimulai. Data kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun berturut turut akan dianggap bodong atau tidak memiliki Legalitas.

 

Menurutnya, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat serta mendukung pemerintah dalam melakukan pembangunan dari penerimaan pajak dan memberikan perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

 

Djoni menjelaskan, ketentuan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 74 (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar poin a permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau poin b pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

Pada Ayat (2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

 

“Ayat (3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,” terangnya.

 

Diakuinya selama ini masih ada kesalahpahaman Penghapusan Data Kendaraan atau data STNK. Sebagian ada yang menangkap bahwa STNK akan langsung dihapus datanya setelah 2 tahun menunggak pajak kendaraan.

 

Terkait hal ini Djoni merincikan bahww proses yang dilalui sebelum data STNK benar-benar dihapus nantinya.

 

“Lima tahun mati STNK, tidak diperpanjang, plus lagi dua tahun dia tidak bayar pajak, itu (data STNK) dapat dihapus,” sebutnya.

 

Secara teknis, jika pemilik kendaraan dengan STNK yang sudah mati dan tidak membayar pajak tidak menggubris rangkaian peringatan yang diberikan tersebut, barulah kemudian data STNK dihapus.

Untuk penerapan penghapusannya, ada beberapa tahapan yang akan dilalkukan Polri, mulai memberi surat peringatan pertama sampai peringatan ketiga selama 3 bulan.

 

Berikutnya, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan, menghapus dari data induk ke data record, dan tahap akhir melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen setelah satu bulan sejak peringatan ketiga. Setelah data terhapus, akan ada stempel terhapus di data induk kendaraan.

 

Surat peringatan tersebut akan dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui surat manual maupun elektronik.

 

Sementara itu, PT. Jasa Raharja lanjut Djoni kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Disebutkan pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.

 

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi, kata Rivan,” bebernya. (jho)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 252

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *