IST / RADAR MANDALIKA JEMPUT : Bidang PPKK Disnakertrans Lotim, saat menjemput CPMI illegal asal Lotim di Bizam setelah digagalkan Polsek Lubuk Baja Polda Kepri, kemarin.

LOTIM – Sebanyak 13 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau CTKI illegal asal NTB gagal masuk Malaysia, setelah digagalkan Polsek Lubuk Baja Kepolisian Daerah Kepulauan Seribu (Polda Kepri). Dari 13 CPMI illegal itu, 12 orang diantaranya berasal dari Lombok Timur (Lotim). Sementara satu CPMI berasal dari Kecamatan Janapria Lombok Tengah.
Kemarin, 13 CPMI yang dipulangkan itu, dijemput Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (PPKK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim, di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam). Untuk 12 CPMI asal Lotim rinciannya, empat orang asal Kecamatan Wanasaba, dua orang asal Kecamatan Sakra, dua CPMI asal Sakra Timur. Sementara CPMI asal Kecamatan Keruak, Kecamatan Labuhan Haji, Kecamatan Sakra Barat dan Kecamatan Terara, masing-masing satu orang.
Kepada Radar Mandalika, Kepala Bidang (Kabid) PPKK Disnakertrans Lotim, Ahmad Wardi, via ponselnya, kemarin menjelaskan, para CPMI itu berhasil dicegah Polsek Lubuk Baja Ditpolairud Polda Kepri bersama UPT BP2MI Provinsi Kepulauan Riau, saat hendak menyeberang di Batam. Mereka telah dimintai keterangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim Polda Kepri.
“Mereka semua non prosedural, tanpa melalui Disnakertrans Lombok Timur (Khusus CPMI Lotim, red),”jelasnya.
Setiba di Bizam lanjutnya, mereka langsung diminta keterangan. Para CPMI illegal ini diimingi tekong atau calo yang katanya bisa memberangkatkan untuk bekerja ke Malaysia melalui Batam. Padahal saat ini, Malaysia sebagai negara tujuan terfavorit masyarakat Lotim, masih belum dibuka untuk menerima CPMI. “Kebetulan tekongnya mereka banyak. Ini semacam jaringan, ada yang kebetulan sudah ada di Malaysia dan ada yang berada di Batam. Rata-rata, mereka mengeluarkan biaya ke tekong Rp 10 juta,” bebernya.
Ia menyebutkan, sesuai Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, nomor 3/1651/PK.02.02/VI/2021, tentang perubahan ke empat atas keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja nomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tentang penempatan negara tujuan penempatan tertentu pekerja migran Indonesia pada masa adaptasi baru, ada sekitar 53 negara yang saat ini membuka pintu untuk PMI. “Malaysia dan negara Timur Tengah masih belum buka,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya mengimbau masyarakat Lotim yang akan menjadi CPMI, agar tidak tergiur dengan gaji tinggi selama itu diajak secara non prosedural. Menghindari hal-hal tak diinginkan bersama, akan lebih baik menjadi CPMI secara prosedural. “Selama berangkat secara non prosedural, tidak akan pernah tenang bekerja di negara tujuan. Berbeda jika berangkat secara legal, tentu akan tenang,” pungkas Wardi. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 336

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *