WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA GROUP BERDIRI: Bangunan STIP NTB yang berada di jalur Bypass Bil II Desa Lelede Kecamatan Kediri, kemarin.

LOBAR–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat (Lobar) segara melayangkan teguran kepada pihak pengelola UPTD Sains Teknologi Industrial Park (STIP) NTB. Lantaran hingga kini ternyata pihak STIP belum juga mengurus syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal saat audensi pada Senin (10/2) lalu, pihak UPTD mengaku sedang mengurus syaratnya pengajuan IMB bangunan yang sudah berdiri di kawasan Desa Lelede Kediri itu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Lobar. Namun nyatanya pihak PU mengaku tidak pernah ada.

“Segera akan kita layangkan teguran, teguran lisan dulu,” ungkap Kabid Linmas Sat Pol PP Lobar, Chandra Prayuda selepas melakukan pertemuan dengan Komisi I DPRD Lobar, kemarin.

Menurut Chandra, fakta itu terungkap saat Komisi I DPRD Lobar menggelar rapat dengan pihak Dinas PUTR, Dinas Pertanian dan Dinas LH Lobar.

Karena merasa kecewa, hal itu yang membuat Komisi I meminta pihaknya untuk segera turun memberikan secara langsung.

“Tim dari penegakan Perda akan turun untuk memberikan teguran,” tegasnya.

Nantinya saat turun, Chandra mengatakan pihaknya tidak akan turun sendiri. Pihaknya akan turut melibatkan Tim Kordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Lobar, dan Dinas Perizinan. Nantinya akan ada penjelasan terkait apa saja syarat agar bangunan STIP itu bisa dianggap legal secara administrasi.

“Kami akan bergerak dengan tim TKPRD untuk memberikan teguran lisan, supaya tidak terkesan formal. Kita melalui cara kekeluargaan dulu,” ujarnya.

Lantas bagaimana jika tak diindahkan teguran itu? Chandra mengatakan tentunya akan ada teguran tertulis yang diberikan. Apabila teguran lisan itu tidak direspons. Teguran tertulis itupun akan dilayangkan bertahap sebanyak tiga kali disesuaikan dengan respons yang bersangkutan.

“Sesuai aturan tindak lanjut teguran pertama tujuh hari, tidak diindahkan maka teguran kedua dan tiga hari teguran ketiga. Kalau tidak mau, kita berlakukan teguran keras,” tegas mantab Kabag Humas Setda Lobar itu.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Lobar, Tarmizi menambahkan memang apa yang disampaikan pihak STIP NTB saat audensi tidak sesuai kenyataan. Terlebih lagi, saat audiensi STIP mengaku bangunan itu bukan sebagai tempat industry. Melainkan untuk inkubasi. Namun informasi yang diterima akan dibangun juga pengolahan pakan ternak. Informasi itu diperoleh pihaknya dari DLH Lobar yang pernah mengikuti ekspos bangunan itu sebelumnya. Inilah dianggap sangat berisiko.

“Dari pertemuan tadi, dengan tegas kami minta agar pol PP segera turun dan memberikan teguran,” tegasnya.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Lobar, Sudiana membenarkan jika hingga kini pihak STIP belum mengajukan permintaan izin yang masuk. Seharusnya sebelum melakukan pembangunan, harus ada pengajuan rekomendasi izin terlebih dahulu.

“Belum masuk sampai saat ini permohonan rekomendasi izin dari yang bersangkutan,” bebernya.

Menurutnya dengan adanya masalah ini, pihaknya tentu akan lebih teliti mengecek berkas jika pihak STIP mengajukan. Terlebih lagi kesesuaian layak tidaknya nama lokasi dan peruntukannya.

“Kita akan memberikan teguran nanti jika tidak sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 157

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *