PRAYA – Menyinggung masalah penolakan zakat profesi/sertifikasi guru, Baznas Lombok Tengah (Loteng) memberikan penjelasan.
Ditemui di ruang kerjanya, Wakil Ketua II Baznas Loteng, Ustaz Maarif mengatakan, mengenai nisab zakat profesi ini bukan ketentuan Baznas Loteng, tetapi itu sudah tertuang dalam peraturan bupati (Perbup) nomor 18 tahun 2017 tentang pedoman teknis penyelenggaraan dan pengelolaan zakat, infak dan sedekah.
“Soal zakat sertifikasi, Baznas Lombok Tengah hanya menjalankan Perbup saja,” tegas Ustaz Maarif, kemarin.
Dalam Perbup tersebut sudah dijelaskan pada paragraf 8, pasal 29 yang mengatur zakat pendapatan dan jasa. Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa setara dengan 653 kilogram gabah.
“Kami hanya menentukan nilai gabah itu dengan kadar zakat 2,5 persen,” katanya.
Terkait dengan nisab gabah yang menjadi acuan, pihaknya menegaskan bahwa hal itu diperbolehkan. Dan itu sudah diatur dalam peraturan bupati paragraf 8 pasal 29 berbunyi, nisab zakat pendapatan dan jasa setara dengan 653 kg gabah, kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen. Di poin ketiga dijelaskan lagi, penentuan besaran nilai 653 kg gabah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam konversi rupiah ditetapkan oleh Baznas kabupaten setiap awal tahun setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas atau instansi terkait.
Dijelaskan lagi, landasan hukum syariah di antara ulama dan dalam buku Syekh Ahmad Al Ghazali menganalogikan zakat profesi seperti zakat pertanian.
“Artinya, ini sudah sesuai prosedur dan dalam buku Fiqih kontemporer juga banyak dijelaskan,” ungkapnya.
Maarif juga dengan tegas menjawab soal Peraturan Menteri Agama, Baznas RI dan juga MUI soal zakat pendapatan dan jasa setara dengan 85 gram emas.
“Aturan di pusat tidak harus sama dengan daerah. Baznas Provinsi NTB juga sudah menerapkan zakat sertifikasi sejak 2017,” jelasnya.
Pihaknya mengaku, akan berupaya menjelaskan kembali kepada PGRI Lombok Tengah terkait Perbup tersebut.
“Yang perlu PGRI tahu juga bahwa ini bukan inisiatif Baznas. Kami hanya sosialisasi Perbup,” tegasnya.
Diakui, pemotongan zakat sertifikasi tersebut tidak hanya menyasar para guru yang tergabung dalam PGRI saja. Melainkan, ke depannya guru Madrasah juga akan dikenakan pemotongan zakat sertifikasi. Dilanjutkan, jika mengacu kepada kadar zakat pertanian, maka nilainya bisa 5 persen atau 10 persen tergantung jenis perairan, tentu ini lebih memberatkan lagi. Sehingga kadar zakat sudah disesuaikan dengan kondisi daerah dan sudah tertuang dalam Perbup.
“Kami memilih kadar zakat 2,5 persen pada sertifikasi guru dan nilai itu diperbolehkan,” pungkasnya. (hza)