KLU—Penyaluran ganti rugi pelebaran jalan nasional di wilayah Kecamatan Tanjung terus berlanjut. Penyaluran biaya ganti rugi yang memasuki tahap kedua itu disalurkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Lombok Utara (KLU), kemarin.
Penyaluran ganti rugi pelebaran jalan nasional sepanjang 1,8 Km mulai dari jembatan Sokong hingga Desa Jenggala itu dilakukan di aula Dinas PUPR Lombok Utara.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR KLU, Lalu Husnul Habib mengatakan, penyaluran buku rekening tahap kedua yang berlangsung diserahkan kepada 23 pemilik lahan.
“Penyerahan buku rekening ini disalurkan kepada mereka yang tidak ada persoalan yakni sebanyak 23 bidang tanah,” ungkapnya.
Dikatakanya, untuk 23 bidang tanah yang dibayarkan ganti rugi pada tahap kedua tersebut yakni khusus bagi warga di wilayah Desa Jenggala. Sedangkan untuk wilayah perkotaan Tanjung sudah disalurkan sebagian besar pada tahap pertama.
“Jadi ini pembayaran untuk Desa Jenggala tahap dua,” jelasnya.
Habib menerangkan, dari 23 bidang tanah yang dibayarkan ganti ruginya tersebut menelan anggaran sebesar Rp 4,5 miliar. Sedangkan tercatat ada sisa yang belum dibayarkan di wilayah Desa Jenggala yakni sebanyak tiga bidang, sedangkan di wilayah Tanjung satu bidang, sehingga total semua menjadi empat bidang.
“Yang belum ini masih ada kendala karena belum adanya kesepakatan, nanti akan dilakukan pertemuan dalam waktu dekat untuk upaya penyelesaian,” jelasnya.
Adanya keinginan warga yang belum sepakat terhadap perhitungan dan harga tanah tersebut untuk di pertemukan dengan tim appraisal, kata Habib, pihaknya akan menjawab hal tersebut.
“Nanti kita akan datangkan saat pertemuan untuk memberikan penjelasan lebih detail,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Lombok Utara, Anding Duwi Cahyadi menerangkan, pemerintah daerah berkewajiban untuk menyelesaikan pembebasan lahan pada proses pelebaran jalan nasional di wilayah perkotaan Tanjung tersebut. Mengenai adanya pemilik lahan yang tidak menyetujui pembayaran pembebasan lahan nantinya akan dijelaskan oleh tim appraisal untuk menjelaskan metode perhitungannya.
“Kita menyerahkan sepenuhnya ke tim appraisal, karena mereka yang memahami metode perhitungannya. Jika memang tetap tidak setuju maka nanti pemerintah daerah menyerahkan biaya ganti rugi ke pengadilan, sehingga proses pelebaran jalan tetap berjalan,” tuturnya.(dhe)