LOBAR—Warga Desa Senggigi Kecamatan Batulayar mendatangi kantor Inspektorat Lombok Barat (Lobar), Selasa (14/1). Kedatangan warga untuk menanyakan langsung hasil audit yang dilakukan Inspektorat Lobar atas dugaan penyelewengan dana desa (DD) yang diduga dilakukan pihak pemerintah desa setempat. Hearing warga diterima Asisten III Setda Lobar Suparlan didampingi Irban 1 Inspektorat Lobar, M Busyairi.
“Kita ke sini untuk hearing tentang dugaan masyarakat Senggigi terkait dugaan penyelewengan dana desa. Yang kita duga sudah banyak temuan,” terang Sekretaris Forum Masyarakat Senggigi, Ahmad Hudairi selepas hearing.
Dugaan penyelewengan dana yang dilakukan pemerintah desa diantaranya berkaitan dengan ambulans, dana bagi hasil, insentif petugas ambulans, dana PPKM, hingga dana bantuan hibah. Bahkan masih ada temuan lain terkait penggunaan dana desa dari tahun 2022-2024, hingga masyarakat mentotal mencapai Rp 400 juta lebih.
“Kita berharap kepada Inspektorat untuk bekerja dengan maksimal dan transparan. Apapun hasilnya (audit) tolong disampaikan kepada masyarakat Senggigi agar semuanya clean and clear,” imbuhnya.
Ahmad Hudairi juga sudah melaporkan dugaan penyelewengan dana desa itu kepada aparat penegak hukum agar prosesnya bisa lebih cepat.
“Laporan sudah kita masukan ke Kejaksaan Tinggi NTB dan sekarang sedang dalam penanganan,” pungkasnya.
Sempat ada diskusi antara Forum Warga Senggigi dengan Inspektorat terkait proses dan mekanisme audit yang dilakukan Inspektorat. Menurut Irban 1 Inspektorat Lobar, M Busyairi pihaknya sudah melakukan audit terhadap anggaran APBdes dari 2022 sampai 2023. Bahkan hasil audit itu sudah diserahkan kepada Kepala Desa Senggigi.
“Hasil audit sudah disampaikan dalam bentuk LHP untuk diberikan waktu sanggah dan klarifikasi selama hari 5 terhitung 8 Januari sampai 15 Januari,” terang Busyairi.
Menurutnya para warga ingin meminta hasil LHP dari audit yang dilakukan Inspektorat. Hanya saja sesuai mekanisme pemerintah desa, hasil sanggah itu akan dibuat Inspektorat menjadi LHP. Jika ditemukan dugaan kerugian negara, pemerintah desa diwajibkan melakukan pengembalian dengan tenggang waktu selama 60 hari. Jika pengembalian tidak tuntas maka akan masuk ranah APH. Diakuinya permasalahan itu sudah masuk dalam ranah aparat penegak hukum. Bahkan menjadi atensi langsung dari APH.
“Sejauh ini proses LHP belum terbit dan masih berproses, kita harapkan masyarakat bersabar,” pungkasnya. (win)