PRAYA – Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Desa (GMD) Darek, Kecamatan Praya Barat Daya kembali menggelar aksi di depan kantor desa setempat, kemarin.
Aksi yang dilakukan warga tersebut untuk mendesak agar Kades Darek, HM Ismail Sahabudin mundur dari jabatannya. Hal ini buntut dari persoalan dugaan asusila yang dilakukan kades dan mencoreng nama baik desa. Kades dinilai memberikan contoh yang tidak pantas dilihat dan diingat oleh masyarakat.
“Kami meminta kepala desa mundur sekarang juga,” ujar Abdul Rahman, salah seorang orator aksi.
“Apakah pantas dipimpin kades yang moralnya cacat,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan, masyarakat Darek tidak ingin dipimpin oleh pemimpin yang merusak rumah tangga orang. Atas tindakan yang dilakukan tersebut membuat masyarakat tidak percaya lagi.
Hal senada juga ditegaskan Kordum Aksi, Samsul Hulaifi. Dimana forum kadus bersama pemdes telah sepakat melakukan islah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun demikian, kendati sudah dilakukan islah dan adanya pernyataan dari lima tuan guru, kades tidak mengindahkan hal tersebut.
Pihaknya juga meminta klarifikasi dari forum kadus, dimana sebelumnya pihaknya dijanjikan jika upaya tidak menemukan titik temu maka para kadus akan membuat pernyataan dan meminta pendapat masyarakat terkait jabatan kepala desa. Jika warga menolak, maka kades harus turun dari jabatannya.
“Kalau masih ada urat malunya, kades harus legowo dan ikhlas melepas jabatannya. Kami tidak mau dipimpin kades yang bertindak asusila,” tegasnya.
Menyinggung pembuktian dugaan tindak asusila yang dilakukan kades, ia mengklaim memiliki bukti kuat. Dimana berdasarkan hasil investigasi, pihak perempuan tersebut sempat didatangi istri kades dan diminta untuk tidak mengakui perbuatan asusila tersebut.
“Mereka datang untuk meminta si perempuan tersebut untuk tidak mengakui perbuatan itu, ini apa namanya?,” tegasnya.
Selain itu, terkait ditolaknya laporan masyarakat atas dugaan perzinahan kades, tidak serta merta membuat kades dapat dinyatakan tidak bersalah. Sebab dalam tindakan asusila, laporan dapat diproses hukum jika yang melaporkan suami korban atau korban itu sendiri.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Darek, Nasuhi menjelaskan, islah sudah dilakukan untuk memfasilitas aspirasi masyarakat. Pihaknya juga menjelaskan mendukung apa yang menjadi aspirasi masyarakat serta akan terus melakukan upaya sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai BPD.
“Kami sepakat untuk mendukung,” tegasnya.
Sementara itu, Sekdes Darek, Samsul Badri menjelaskan, jika islah dan petisi yang menjadi permintaan masyarakat sebelumnya sudah dilakukan melalui forum kadus. Namun pemdes jelasnya, sampai dengan saat ini belum memiliki tembusan dokumen petisi tersebut. Pihaknya akan segera memanggil forum kadus terkait petisi tersebut sehingga masalahnya bisa menjadi lebih jelas dan terang.
“Petisi sudah dibuat oleh kadus, tapi tidak ada petisi itu di ruangan saya,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, tokoh masyarakat, HL Tuturan menilai, sikap dari pemerintah desa tersebut tidak tegas. Menurutnya, pemerintah harus bekerja sesuai dengan tugasnya untuk bisa menyelesaikan masalah.
Demikian juga terkait sikap BPD, dimana pihaknya menilai penyambung aspirasi masyarakat di desa tersebut masih berbuat sendiri- sendiri sehingga masalahnya berlarut-larut.
“Saya melihat BPD masih berbuat sendiri- sendiri, sudah mengambil keputusan mendukung, tiba- tiba berubah,” ujar mantan ketua BPD ini.
Sementara itu, ketua forum kadus yang diminta untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut kepada masyarakat belum memberikan keterangan. Bahkan pemerintah desa sempat melakukan upaya pencarian dan panggilan telepon namun yang bersangkutan nomornya tidak aktif.
Di sisi lain, Kades Darek, HM Ismail Sahabudin yang dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut masih enggan memberikan klarifikasi secara langsung. Ia malah melimpahkan persoalan ini ke Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Loteng, Suasto Hadiputro Armin yang juga menjabat Kades Ungga.
“Coba komunikasi dengan ketua forum kepala desa,” kelitnya.(ndi)