IST/RADAR MANDALIKA TOLAK: Dua pendemo saat menyetop aktivitas alat berat galian C di Desa Karang Sidemen, Sabtu kemarin.

PRAYA — Sejumlah warga Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara Lombok Tengah melakukan aksi penolakan keberadaan tambang galian  C diduga illegal dilakukan CV Satria Bagus Abadi, Sabtu kemarin. Aksi penolakan ini karena akan berimbas kepada desa wisata setempat. Termasuk merusak lingkungan. Belum lagi aktivitas penambangan galian C dekat dengan permukiman warga.

 

“Bagaimana jadinya desa yang sekarang sedang fokus kembangkan wisata, kemudian ada tambang galian C,” tegas

Kades Karang Sidemen, Yuda Praya Cindra Budi yang dikonfirmasi.

 

Dalam persoalan ini, pihak desa bersama kecamatan sudah tiga kali melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Hasilnya, warga dengan pemdes tetap tegas menolak tambang galian C. Belum lagi kades mempertanyakan izin tambang, sebab desa tidak pernah memberikan rekom.

 

“Memang secara aturan yang sekarang, tidak perlu ada rekomendasi dari desa. Perusahaan bisa langsung mengurus ke pusat. Tapi ketika terjadi ribut seperti sekarang, tentu desa yang ribet,” katanya.

 

Untuk itu, kades meminta dinas yang mengeluarkan izin dari provinsi untuk turun ke lokasi. Jika dilihat dari izin pertambangannya, luas yang diberikan 49 hektare. Sementara luas wilayah dusun tempat lokasi penambangan kurang dari 35 hektare. Itu pun termasuk permukiman warga dan bangunan lainnya.

 

“Tentu ini menjadi pertanyaan kami,” sebutnya.

 

Kades menyebutkan jika selama ini pihak perusahaan tidak pernah melaksanakan sosialiasi terkait adanya penambangan itu pada masyarakat. Sehingga kades menilai pihak perusahaan tidak ada etikad baik dari awal. Padahal sejak pertama sudah diberikan pemahaman, tapi pihak perusahaan tidak pernah mengindahkannya.

 

“Jangan seperti penambang yang sebelum-sebelumnya. Mereka hanya menambang kemudian meninggalkan bekasnya, ” sesal kades.

 

Ditambahkan salah satu tokoh pemuda setempat, Dani Naufal. Dikatakannya, pemuda di desa menolak keras adanya penambangan ini. Serta meminta pihak terkait untuk mengkaji ulang dampak maupun perizinan perusahaan.

 

“Ini akan menjadi ancaman bagi warga. Karena warga menerima dampak dari kegiatan penambangan itu,” yakinnya.

 

Terpisah, anggota DPRD Dapil Batukliang-Batukliang Utara Lombok Tengah, H Sidik Maulana menilai wajar warga menolak keberadaan tambang. “Saya sebagai wakil dari mereka, sependapat jika beberapa izin tambang yang sudah dikeluarkan sebaiknya ditinjau kembali dan distop karena sudah meresahkan warga,” katanya.

 

Sidik mendorong Dinas LH kabupaten untuk segera turun ke lapangan mengecek semuanya, termasuk Dinas LH Provinsi. “Jika melihat dari luas izin galian yang diberikan maka patut diduga ada permainan kongkalikong antara pengusaha dan pemberi izin,” sebut Sidik.(jay)

 

 

 

 

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 507

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *