FOTOKHOTIM/RADARMANDALIKA.ID PAKSA: Warga saat mendorong jenazah keluar dari RSUD Praya, Selasa malam.

PRAYA – Sejumlah warga melakukan penjemputan paksa jenazah inisial MN, 63 tahun warga Dusun Toro Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat di RSUD Praya, Selasa malam sekitar pukul 20.30 Wita. Aksi ini dilakukan warga karena menolak dilakukannya pemakaman standarisasi Covid-19. Sebab belum ada hasil resmi dari pemerintah positif atau tidaknya.

Direktur RSUD Praya, Dr Muzakir Langkir membenarkan kejadian ini. Dia menyampaikan, bahwa jenazah pasien tersebut ditolak dimakamkan dengan standarisasi covid-19.

“Pasien tersebut baru saja masuk, dan di rapid dan tidak menerima dibilang terinfeksi covid-19,” ungkapnya.

Muzakir menjelaskan, pasien MN di rujuk dari Puskesmas Penujak sekitar Pukul 17.00 Wita, dimana adanya indikasi adanya gejala Covid -19. Dimana mengalami gejala sesak nafas dan gejala penyakit jantung, dimana kondisi pasien terus memburuk dan meninggal dunia. Pihak RSUD, kepolisian dan tokoh masyarakat telah diedukasi sebelum membawa jenazah ke kampung halaman, baik terkait bagaimana kesigapan penanganan untuk jaga-jaga saja, bagaimana kemudian jenazah paling tidak dilakukan tayammum saja, jangan sampai di mandikan, jenazah jangan terlalu banyak disentuh masyarakat, penanganan gunakan masker dan sarung tangan karena jaga-jaga apabila ini pasien covid-19 meskipun belum dilakukan uji lab.

“Apabila ada gejala klaster baru di wilayah tersebut maka akan kita lakukan penindakan cepat,” janjinya tegas.

Sementara, Kadus Toro H Fahmi membenarkan pemulangan jenazah warganya itu. Dimana pihaknya menyampaikan, masyarakat yang menyatakan keberatan atas dasar pasien meninggal tersebut dideteksi di Puskesmas Penujak berdasarkan hasil pemeriksaan sebelum di rujuk ke RSUD Praya.

“Kondisi di wilayah saya aman-aman saja, dan akan dilakukan penanganan secara normal dan biasa saja seperti pada umumnya,” katanya singkat. (r2)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *