IST/RADAR MANDALIKA BERI KETERANGAN: Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat memberikan keterangan pers, Rabu kemarin.

MATARAM – Nasib apes menimpa pasangan suami istri (Pasutri) inisial U (27) dan istrinya D (25) itu. Dimana saat mereka hendak keluar rumah untuk membeli nasi, malah melakukan tindakan tak terpuji. D mencuri sepeda motor scoopy yang terparkir di seputaran Jalan Swadaya, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Tepatnya di depan percetakan UD. Perdana, belum lama ini. Sayangnya mereka bisa dibekuk Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa membeberkan kronologis kejadiannya. Berawal saat pasangan ini keluar membeli nasi, berbocengan dengan dua anak mereka.
Tersangka D melihat sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang terparkir dalam keadaan kunci kontak masih tergantung di motor. Pada saat itulah timbul niat sang istri untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan menyuruh suaminya berhenti di sebelah selatan percetakan yang jaraknya sekitar 7 meter.
“Selanjutnya tersangka D yang tengah hamil 7 bulan tersebut, mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kontak kunci aslinya dan kabur,” cerita Kadek Adi saat memberikan keterangan pers, Rabu kemarin.

Selanjutnya suami U, menjual motor tersebut di Wilayah Sekotong, Lombok Barat, dengan harga Rp 1,6 juta. Dari keterangan tersangka U, dia menggunakan uang tersebut untuk membeli Narkotika jenis Sabu, yang 3 tahun belakangan ini dikonsumsinya.

Akhirnya dari rekaman CCTV, Tim Puma berhasil mengantongi identitas keduanya dan melakukan penangkapan di kontrakan keduanya di Lingkungan Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan terhadap keduanya akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Sub. Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” katanya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 2 unit motor, sementara pasangan suami istri yang berstatus Residivis dalam kasus yang sama masih ditahan di Rutan Polresta Mataram.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 536

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *