AHMAD ROHADI/RADAR MANDALIKA KETERANGAN: Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto, didampingi istri, Pj Sekda dan Plt Kabag Hukum saat memberikan keterangan pers di Aula Bupati, kemarin.

KLU – Kasus proyek penambahan pembangunan IGD dan ICU pada tahun anggaran 2019 yang menyeret Wakil Bupati Lombok Utara Daany Karter Febrianto sebagai tersangka, menyita perhatian publik selama sepekan terakhir. Terhadap penetapan itu, Wakil Bupati Lombok Utara meminta dukungan masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah pada dirinya. “Tentu saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Lombok Utara, atas pemberitaan yang kurang nyaman terhadap diri saya. Saya berterimakasih kepada kolega, masyarakat Lombok Utara, khususnya keluarga dan Partai Gerindra yang telah memberikan dukungan moril untuk menghadapi kasus ini,” kata Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto saat memberikan keterangan pers di Aula Bupati, kemarin.

Ia berharap agar dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pe ngadilan yang menyatakan kesalahannya. “Saya minta dukungan untuk tetap kedepankan asas praduga tak bersalah terhadap diri saya,” ujarnya.

Ia menyampaikan status tersangka yang membelit dirinya dalam pusaran kasus proyek RSUD yang merugikan negara sebesar Rp 740 juta lebih itu. Dirinya dalam posisi staf konsultan pengawas pada CV Indo Mulya saat pengerjaan tahun 2019 sebelum dirinya menjadi Wakil Bupati. “Menurut keyakinan saya, saya sudah menjalankan tupoksi sebagai konsultan, sesuai prosedur. Namun saya harus tetap menghormati langkah-langkah yang diambil Kejaksaan dalam proses hukum ini. Saya akan bersikap kooperatif, menghormati proses hukum yang berjalan,” terangnya.

Terhadap pusaran kasus yang menerpa dirinya, Danny mengakui baru dua kali dipanggil untuk diperiksa oleh Kejaksaan yang sebelumnya kapasitas sebagai saksi. Sementara setelah ditetapkan menjadi tersangka belum ada pemanggilan kembali. Ia menerangkan dengan status tersangka yang disandangnya, secara tertulis atau resmi belum diterima surat apapun dari Kejaksaan. Sehingga ia menyebut secara hal-hal teknis menyangkut kasus yang membelit dirinya belum bisa dijelaskan kepada awak media.

Saat ditanya apakah akan mengambil cuti dalam jabatannya sebagai Wakil Bupati untuk lebih fokus dalam menghadapi kasus yang dihadapi? Wabup mengaku akan tetap bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jika dimungkinkan untuk tetap bekerja maka saya akan bekerja maskimal, bersungguh-sungguh menjadi kepala daerah untuk masyarakat Lombok Utara,” ungkapnya.

Terhadap situasi saat ini, roda pemerintahan tetap berjalan normal seperti biasa. Ia menyatakan tidak ada pekerjaan yang menjadi tupoksinya ditinggalkan saat ini.

Sementara itu, Plt Kabag Hukum Setda Kabupaten Lombok Utara, Eka Asmarahadi menyampaikan terhadap kasus yang menerpa Wakil Bupati Lombok Utara tidak ada pemberian bantuan hukum oleh Pemda. Karena diketahui kasus yang menerpa Wakil Bupati merupakan kasus lama saat dirinya menjabat selaku konsultan. Dimana pemerintah daerah hanya akan memberikan bantuan hukum terkait proses hukum yang dijalankan PNS maupun pejabat pemerintahan yang dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. “Sementara kasus beliau (Wabup, red) yang sudah penetapan tersangka terkait pelaksanaan pekerjaan pada saat beliau sebagai konsultan. Sehingga Pemda dalam konteks ini tidak dapat berikan bantuan hukum,” tegasnya.(Dhe)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 306

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *