Mataram — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Verifikasi Data Dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026, Kamis (23/4), di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah bersama Kepala Divisi P3H serta Tim Sekretariat Wilayah IRH NTB.
Rapat tersebut bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data dukung yang diunggah oleh pemerintah daerah dalam aplikasi IRH. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum evaluasi terhadap progres pengunggahan data oleh masing-masing daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menyoroti masih adanya pemerintah daerah yang belum optimal dalam melengkapi data dukung. Ia menegaskan pentingnya percepatan dan ketepatan dalam pengunggahan data mengingat batas akhir verifikasi yang semakin dekat. “Kami mendorong Tim Sekretariat Wilayah untuk terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemerintah daerah agar segera melengkapi dan memperbaiki data dukung pada aplikasi IRH,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kakanwil juga mengingatkan bahwa kelengkapan data IRH merupakan bagian penting dalam menilai kualitas reformasi hukum di daerah. Oleh karena itu, sinergi antara Kanwil Kemenkum NTB dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mencapai hasil yang optimal.
Pada sesi verifikasi, Kepala Divisi P3H bersama tim melakukan pengecekan kesesuaian data dari masing-masing daerah. Hasil sementara menunjukkan beberapa daerah telah mencapai kelengkapan 100 persen, seperti Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Barat, dan Provinsi NTB. Sementara itu, masih terdapat daerah dengan capaian yang perlu ditingkatkan, seperti Kabupaten Bima, Kota Bima, dan beberapa wilayah lainnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat dapat segera menyelesaikan kewajiban pengunggahan data dukung IRH secara maksimal. Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan guna memastikan pelaksanaan reformasi hukum berjalan efektif dan terukur.(red)