MATARAM– Kanwil Kemenkum NTB melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja zonasi Lombok Timur melaksanakan rapat analisis konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Timur, bertempat di Ruang rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Kamis (6/3).
Adapun Raperda yang dianalisis yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur oleh Tim Pokja. Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga.
Rapat ini dilakukan dalam rangka menganalisis Raperda yang berkaitan dengan aspek substansi/materi rancangan dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat ini, Ketua Pokja Zonasi Lombok Timur, Suyanto Edi Wibowo menyampaikan dan memberikan catatan bahwa Raperda ini dimaksudkan untuk melakukan penyesuaian atau sinkronisasi dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehubungan terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,
“Sebab dengan terbitnya PP tersebut maka pengaturan dan pelaksanaan hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi hukum dan perkembangan regulasi yang berlaku saat ini,” ujar Suyanto.
Suyanto dan tim memberikan beberapa catatan perubahan dalam Raperda ini yang perlu dilakukan penyesuaian/sinkronisasi dengan PP Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, dalam sejumlah kesempatan, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati beserta jajaran berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi baik rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat untuk masyarakat. (*)