IST/RADARMANDALIKA.ID RAPAT: Sidang tertutup membahas besaran UMP tahun 2023 dihadiri Sekda NTB, L. Gita Ariadi, Kepala Disnakertrans NTB berlangsung di ruang rapat sekda, Selasa kemarin.

MATARAM – Dewan pengupahan Provinsi NTB mengadakan sidang untuk menentukan usulan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekda NTB, Selasa kemarin.

 

 

 

 

Dalam sidang dewan pengupahan Provinsi NTB, merekomendasikan tiga opsi besaran UMP 2023.

Pertama, usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berpendapat bahwa penetapan UMP NTB tahun 2023 tetap menggunakan formula sesuai PP 36 tahun 2021 yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 5,38% atau Rp 118.655. Sehingga besaran UMP NTB di tahun 2022 sebesar Rp. 2.207.212 naik menjadi Rp 2.325.868 di tahun 2023.

 

Ketua APINDO, I Wayan Jaman Saputra mengungkapkan pertimbangan APINDO untuk tetap menggunakan PP 36/2021 yaitu karena PP 36/2021 masih merupakan landasan hukum yang sah dalam pengaturan pengupahan dan telah mengatur secara komprehensif kebijakan pengupahan sehingga tidak memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penafsiran lain atau mengambil kebijakan lain.

 

APINDO juga menganggap bahwa terbitnya Permenaker 18/2022 mengubah formula yang telah ditetapkan dalam PP 36/2021 dan membuat pengaturan tambahan yang bertentangan dengan filosofi upah minimum terkait kriteria baru penerima upah minimum.

 

Kedua, usulan dari serikat pekerja atau buruh bahwa dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi dan daya beli pekerja mengusulkan agar penetapan UMP NTB 2023 menggunakan formula Permenaker 18 tahun 2022 sesuai kebijakan nasional dengan nilai alfa 0,20 atau 20% yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 8,04% atau Rp. 177.416. Sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp 2.384.628.

 

Ketiga, usulan dari Unsur Pemerintah Provinsi NTB yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Gde Putu Aryadi, S.Sos.MH merekomendasikn besaran UMP tahun 2023 mengikuti kebijakan pemerintah pusat sesuai Permenaker 18 tahun 2022 dengan nilai alfa  0,10 atau 10% yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 7,44% atau Rp 164.195. Sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp 2.371.407.

Penggunaan nilai alfa 0,10 menurut Aryafi sejalan dengan nilai kesempatan kerja atau tingkat pengangguran terbuka Provinsi NTB Agustus 2022 sebesar 2,89 persen dari angkatan kerja atau mengalami peningkatan sebesar 0,004 persen, dikombinasikan dengan nilai produktivitas tenaga kerja sebagaimana dirilis BPS beberapa waktu yang lalu. Karena itu, Gde mengusulkan besaran UMP tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,44% dari UMP tahun 2022 ini adalah sesuai dengan kondisi obyektif pertumbuhan ekonomi, inflasi dan tingkat produktivitas tenaga kerja NTB.

 

Sementara, Wakil Ketua Dewan Pengupahan H. Sahri mengungkapkan bahwa pada hari sebelumnya telah dilakukan rapat pra sidang dewan pengupahan yang sudah menghasilkan tiga usulan dari masing-masing unsur. Usulan tersebut setelah difinalisasi kembali dalam sidang dewan pengupahan disepakati menjadi hasil produk sidang sebagai rekomendasi untuk Gubernur Provinsi NTB dalam penetapan besaran UMP 2023.

 

Akademi Unram tersebut menambahkan usulan dari unsur pemerintah bahwa dari ketiga usulan diatas, pihaknya menghitung dan melihat bahwa besaran UMP NTB menggunakan alfa 0,10 merupakan angka yang paling ideal dan mendekati dengan perhitungan dg formula PP 36 sekaligus sesuai dengan laju pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan  sesuai kondisi riil yang ada di NTB saat ini.

 

“Sehingga untuk menentukan nilai alfa, kita mencoba mencari nilai mana yang paling dekat dengan hasil perhitungan sebelum ada alfa,” jelasnya.

 

Sekda NTB, L. Gita Ariadi menyampaikan apresiasi atas langkah Disnakertrans NTB bersama Anggota Dewan Pengupahan dari unsur APINDO dan Serikat Buruh serta Akademisi, sebelumnya telah intens berkomunikasi melalui kegiatan pra sidang dan juga mensosialisasikan Permenaker 18 2022, sekaligus sudah melakukan simulasi penghitungan besaran UMP tahun 2023.

 

“Dari kegiatan pra sidang tersebut, alhamdulillah sudah berhasil mendapatkan aspirasi dan berbagai pandangan,” kata sekda.

 

Saat menutup sidang, Mamiq Gita kembali menegaskan bahwa usulan dari ketiga unsur, yaitu APINDO, Serikat Pekerja dan Unsur Pemerintah akan segera disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi dewan pengupahan, sebagai bahan  pengambilan keputusan.

 

“Apapun keputusan yang dipilih nantinya oleh bapak Gubernur,” pungkasnya.(rif)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 334

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *