KLU—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu menyambangi sejumlah wajib pajak (WP) yang menunggak lama dalam pembayaran pajak. Tercatat ada 14 WP yang menunggak, didatangi KPK dan langsung dipasangi spanduk pemberitahuan.
Nampaknya dari jumlah itu, tercatat satu pemilik bungalow yang menunggak pajak diduga merupakan anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara yang memiliki Kreatif Bungalow.
“Jadi bukan disita atau penyegelan, kedatangan KPK ke WP tersebut untuk menyampaikan pemberitahuan dengan memasangkan spanduk langsung di tempat usaha mereka,” ungkap Kepala Bidang Monitoring dan Evaluasi Bapenda KLU Khaeruddin Nasir yang ditemani Kepala Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Lombok Utara, Andita Novitasari di kantor Bapenda, kemarin.
Pihaknya mencatat ada sebanyak 14 WP yang didatangi KPK bersama pemerintah daerah. Dimana dari jumlah itu total keseluruhan tunggakan 14 WP tersebut sebesar Rp 8.460.889
539.
Dari jumlah WP yang nunggak dan tidak kooperatif ini ada satu bungalow yang diduga pemiliknya merupakan anggota DPRD kabupaten. Dimana kata Nasir pengusaha yang juga diduga anggota DPRD tersebut menunggak pajak sejak tahun 2014 lalu.
“Besaran tunggakannya tidak bisa kami sebut, namun jelas beragam. Mereka ini tidak kooperatif dalam menyelesaikan tunggakan pajak nya sehingga jadi atensi,” jelasnya.
Awal mula kedatangan KPK, yakni pemerintah daerah melalui Bapenda mempersentasikan kepada pihak KPK terkait dengan persoalan pajak termasuk yang menunggak. Mendengar itu membuat bidang Korsubgah KPK bersikap untuk bersama-sama mendatangi WP tersebut dengan memasangkan spanduk pemberitahuan ditempat usaha mereka.
Sebelum menjadi atensi KPK, pihaknya di Bapenda intens melakukan penagihan bahkan terhadap mereka yang menunggak lama dilakukan kerjasama penagihan dengan pihak Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Pajak hotel restoran menjadi kewajiban yang harus disetor ke negara, sebesar 10 persen. Dimana besaran pembayaran dan kewajiban ini telah diatur dalam UU no 1 tahun 2022. Juga Perda No 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.
“Apabila WP tidak kooperatif membayar tunggakan pajak, kami kemarin disarankan untuk melaporkan ke ranah hukum karena masuk dalam penggelapan pajak, ” bebernya.
Namun hingga perkembangan terkahir, kemarin (18/3), terhadap wajib pajak yang menunggak tersebut tercatat ada satu wajib pajak yang telah melunasi hutang pajaknya yakni Jeva Klui yang sudah mentransfer ke kas daerah.(dhe)
Post Views : 392