MATARAM – Permohonan gugatan Ika Rizky Veryani melawan DPP PAN dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). Majelis Hakim menilai Pemecatan Ika Rizky Veryani sebagai Anggota PAN tidak sah.
Demikian dikatakan pengacara Ika Rizky Veryani dari Kantor Hukum Bob Hasan and Partners, Hamdani dalam siaran persnya di Jakarta yang diterima Radarmandalika.id di Mataram Selasa 19/10.
Hamdani menjelaskan dalam putusannya Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Chika yang salah satunya menyatakan Penggugat (DPP PAN) melakukan perbuatan melawan hukum sehingga Surat Keputusan DPP PAN tentang Pemberhentian Tetap Ika Rizky Veryani sebagai Anggota PAN tidak sah dan atau batal demi hukum.
“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat (DPP PAN) Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/V/2021 tentang Pemberhentian Tetap Ika Rizky Veryani sebagai anggota PAN” kata Hamdani.
Majelis Hakim juga menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat Mahkamah Partai Amanat Nasional.
“Majelis Hakim juga membatalkan Surat Mahkmah Partai,” tegas Hamdani.
Hamdani berharap dengan adanya putusan ini, DPP PAN memproses Ika Rizky Veryani sebagai PAW Anggota DPRD NTB menggantikan Ady Mahyudi. Pihaknya memlampirkan beberapa poin putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Pertama menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat (Ika Rizky Veryani). Menyatakan TERGUGAT (DPP PAN) melakukan Perbuatan Melawan Hukun. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan TERGUGAT (DPP PAN) terkait PENGUGAT. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan TERGUGAT Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pemberhentian IKA RIZKY VERYANI sebagai Anggota PAN. Memerintahkan TERGUGAT (DPP PAN) untuk mencabut Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pemberhentian IKA RIZKY VERYANI sebagai Anggota PAN. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor: 020/A/MP-PAN/VII tertanggal 12 Juli 2021.
Sementara itu Ketua DPW PAN NTB, Muazzim Akbar yang dikonfirmasi terpisah mengaku belum menerima laporan resmi. Meski informasi dari Jakarta sudah didapatkan. Hanya saja dirinya mengaku belum melihat langsung jenis putusannya, gugatan yang dilayangkan Chika dan apa yang dimenangkan.
Menurut Muazzim dalam aturan Undang Undang pemecatan kader oleh partai itu merupkan hak priogratif partai. Hal itu juga dibuktikan dengan penolakan gugatan Chika kepada Mahkamah Partai sebagai lembaga tertinggi.
“Sehingga dalama aturan itu nggak ada alasan pengadilan membenarkan penggugat,” terangnya.
“Semua itu kembali ke partai. Karen ranah tertinggi itu ada di Mahkamah partai,” sambungnya.
Muazzim menegaskan jika memang Chika memenangkan gugatan terhadap DPP Partai maka jalur kasasi akan ditempuh.
“Kita akan Kasasi jika yang digugat itu DPP Partai yang digugat,” terangnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk DPP. Apapun yanh menjadi perintah DPP tentunuya akan segera dilaksanakan.
“Tapi sesuai informasi dia menang maka kita sesuai dsngan aturannya lakukan Kasasi di Mahkamah Agung. Masih asa dua minggu mengajukan Kasasi (pasca keputusan PN),” pungkasnya. (jho)