Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti kegiatan Sosialisasi Layanan Badan Hukum Sosial (Perkumpulan) yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (30/4). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkum NTB bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari Bali, NTT, Maluku, dan Maluku Utara, serta melibatkan Ikatan Notaris Indonesia dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di masing-masing wilayah.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Puri Adriatik Chasanova, serta jajaran pelaksana. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam penguatan pemahaman terhadap layanan badan hukum sosial, khususnya perkumpulan, yang saat ini terus berkembang seiring kebutuhan masyarakat.
Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Andi Taletting Langi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran perkumpulan sebagai bagian dari kehidupan sosial kemasyarakatan. “Perkumpulan merupakan pilar dalam kehidupan sosial yang berlandaskan niat untuk memberikan manfaat bagi sesama. Pemerintah hadir sebagai mitra untuk memastikan setiap perkumpulan memiliki legalitas yang kuat, akuntabel, dan tertib administrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi juga menekankan bahwa transformasi digital melalui implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan badan hukum. “Layanan badan hukum terus dioptimalkan agar lebih transparan, efisien, dan adaptif. Kami juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan, pembaruan data kepengurusan, serta penguatan tata kelola organisasi guna mencegah konflik internal,” tambahnya.
Dalam sesi pemaparan materi, dijelaskan bahwa pendirian perkumpulan harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, mulai dari pemesanan nama, penyusunan akta melalui notaris, hingga pemenuhan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Selain itu, pengelolaan organisasi yang baik, transparan, dan akuntabel menjadi kunci utama dalam mencegah potensi sengketa serta memastikan keberlangsungan perkumpulan.
Diskusi interaktif juga mengemuka dalam sesi tanya jawab, terutama terkait rencana penertiban perkumpulan yang belum melakukan pembaruan data. Narasumber menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penonaktifan, akan ada tahapan pembinaan dan pemberian waktu bagi organisasi untuk melakukan penyesuaian. Hal ini dilakukan agar proses penertiban berjalan secara bertahap dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, sekaligus memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap implementasi layanan badan hukum sosial, termasuk pemanfaatan sistem AHU Online dalam mendukung tertib administrasi dan pengawasan perkumpulan secara lebih efektif.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembinaan serta pengawasan perkumpulan. Ia menyampaikan bahwa melalui penguatan koordinasi dan pemanfaatan teknologi layanan hukum, diharapkan seluruh perkumpulan dapat dikelola secara profesional, transparan, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sosial di daerah.(red)