DOK/RADAR MANDALIKA ROMANTIS: Nursalim, 60 tahun menunjukkan kemesraan dengan istrinya.

PRAYA – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lombok Tengah, Sugeng Dwi Raharjo menyoroti pernikahan Nursalim, 60 tahun warga Desa Lelong Persiapan, Kecamatan Praya Tengah dengan seorang anak usia 17 tahun.

“Kami menolak keras terhadap semua perkawinan anak,” tegas Dwi kepada Radar Mandalika, Senin kemarin.

Dwi mengaku, pihaknya telah turun ke lokasi mencari tahu fakta sebenarnya. Hasilnya memang benar ada pernikahan antara kakek atas nama Nursalim dengan anak yang belum lama ini lulus sekolah.

“Di lokasi kami bertanya siapa yang menikahkan ini, pengakuan pihak desa bahkan KUA tidak ada yang tahu. Itu informasi sementara kami himpun,” ungkapnya.

Selain itu, Dwi juga memperoleh informasi jika pengantin wanita belum tamat SMA/sederajat. Ia memastikan si anak baru lulus SMP/sederajat.

“Kami sangat sayangkan ini terjadi,” tegasnya lagi.

Dari kejadian ini, LPAI mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Di antaranya, DP3AP2KB bahkan pihak kepolisian.

“Kami akan koordinasi agar penundaan kehamilan dan kondisi fisik pada anak,” terangnya.

Dijelaskan Dwi, dari kasus ini tentu sudah melanggar UU perkawinan anak dan UU perlindungan anak. Adapun isi pasal 10. Setiap orang secara melawan hokum memaksa, menempatkan seseorang dibawah kekuasaan  atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan atau memberikan dilakukan perkawinan dengan atau dengan orang lain dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun. Sementara denda paling banyak 200 juta.

“Baik perkawinan anak, pemaksaan perkawinan mengatasnamakan praktek budaya atau pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan,” katanya tegas.(red)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 568

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *