Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Rapat Pengharmonisasian 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Rabu (22/10). Rapat ini dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati.

‎Bertempat di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Kakanwil didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB dan turut dihadiri DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.

‎I Gusti Putu Milawati menekankan bahwa proses harmonisasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan tahapan substantif yang berperan penting dalam memastikan rancangan peraturan memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif. Ia juga mengingatkan agar seluruh unsur dalam Raperda mencerminkan semangat reformasi regulasi dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

‎”Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap proses harmonisasi ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” ujar I Gusti Putu Milawati.

‎Sementara itu, Edward James Sinaga, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 September 2025. “Kami berharap hasil harmonisasi ini dapat menjadi acuan bagi penyusunan peraturan daerah yang lebih baik dan efektif,” kata Edward James Sinaga.

‎Adapun 7 raperda yang dibahas antara lain, Pemakaian Jalan Untuk Kegiatan Masyarakat, Penanggulangan Penyakit Menular, Pendewasaan Usia Perkawinan, Pengarusutamaan Gender, Pengelolaan Aset Desa, Perlindungan Tenaga Kerja Lokal danPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‎Dalam proses harmonisasi, tim perancang memberikan masukan terhadap 7 Raperda yaitu 2 raperda disepakati untuk dilakukan drafting ulang, 1 raperda tidak dapat dilanjutkan karena raperda tersebut bukan merupakan materi muatan Peraturan Daerah dan 4 raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar dan putusan pengadilan.

‎Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara hasil harmonisasi antara pemrakarsa dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, dan diketahui langsung oleh Kakanwil Kemenkum NTB.

‎Ketua Bapemperda Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan apresiasi dan sepakat dengan penyampaian dari Kakanwil Kemenkum NTB untuk menyamakan persepsi dalam harmonisasi ini. “Karena bisa membantu DPRD KSB dalam pembentukan peraturan daerah yang baik dan berguna bagi masyarakat,” ucapnya.

‎Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan raperda Kabupaten Sumbawa Barat dapat menjadi lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *